Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 31 Mei 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi kokain. [istimewa]

SuaraBatam.id - Dua nelayan di Anambas, Kepulauan Riau terancam hukuman mati setelah diduga mengedarkan narkoba jenis kokain.

Narkotika itu diketahui disimpan di dalam tanah usai ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

Kedua nelayan tersebut yakni AS (36) dan AT (43) ditahan sejak ditemukannya narkotika itu pada 1 Mei 2023.

Menurut Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo, kedua pelaku telah ditahan dan langsung dijadikan tersangka.

Baca Juga: Penganiayaan Agama di Korut: Bayi 2 Tahun Ditahan Selamanya karena Alkitab

Mereka terbukti mempunyai motif hendak menjual Kokain tersebut.

"Karena sudah ada motif menjual Kokain berarti sudah ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan Kokain tersebut," ujar Bagus, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskannya bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Nelayan Ditemukan Tewas di Perairan Aceh Timur

Load More