Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]
Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Bank Mandiri Taspen Cairkan THR Pensiunan Mulai 17 Maret 2025
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
-
4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Tag
Terpopuler
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
- Erick Thohir: Elkan Baggot, Kembali ke Timnas Indonesia
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
Pilihan
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terkini
-
Kepri Siaga, Gelombang Tinggi dan Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Ini
-
Jadwal Berbuka dan Imsak di Batam 19 Maret 2025
-
BRI dan Sabrina Peringatkan Bahaya Smishing: Jangan Berikan Data Perbankan Anda!
-
Tersedia 1500 Paket Sembako, Ini Jadwal Pasar Murah di Tanjungpinang
-
Polisi Gadungan Gasak HP Anak-Anak di Batam, Begini Modusnya