Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB
Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]

Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Load More