Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Maret 2025 | 10:28 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Briptu SS. {antara]

Pandra menegaskan bahwa pengungkapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sementara, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memastikan seluruh jajarannya bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Briptu SS juga merupakan bagian dari pelaksanaan 10 Commander Wish Kapolda Kepri.

Beberapa poin dari 10 Commander Wish tersebut meliputi peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, dan optimalisasi pengawasan internal.

Baca Juga: Bukan Cuma Karyawan, Komunitas PKL & Agen BRILink Juga Kebagian Mudik Gratis BRI

Polresta Tanjungpinang Benarkan Anggotanya Ditangkap karena Narkoba

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan salah satu anggotanya berinisial SS ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

SS ditangkap di Batam bersama istrinya, AA, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Namun Hamam Wahyudi, menegaskan penerapan asas praduga tak bersalah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan salah satu anggotanya berinisial SS ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri [antara]

Menurutnya proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BRI Group Distribusikan Bantuan Sembako ke 162 Panti Asuhan di Berbagai Wilayah

"Benar. Informasinya, SK diamankan bersama istrinya berinisial AA di Batam," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.

Load More