SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021 sampai 2022. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 709 juta.
Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, JXR, BSE dan BW. "Dua tersangka berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dua tersangka dari pihak konsultan," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip Selasa (16/7/2024).
Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Sekupang melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia konsultan perencanaan. Pengadaan gedung dilakukan tahun 2019 di Cemara Asri, Blok BB1 No 30, 31, 32a dan 32b di Sekupang, Kota Batam.
"Kemudian pada saat dilakukan pekerjaan jasa konsultan ini ternyata hasilnya tidak sesuai," katanya.
Saat akan dibangun, pihak penyedia yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Pasalnya, kondisi gedungnya tidak memungkinkan.
"Artinya ada kondisi di mana kegiatan jasa konsultan ini dianggap tidak memenuhi syarat sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Modus para tersangka dalam dugaan korupsi ini adalah melakukan penunjukan atau pemilihan penyedia melalui penunjukkan langsung.
"Penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan atau dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut, sehingga hasil yang disajikan ini tidak memenuhi syarat," ujar Kasna.
Pihak Kejari Batam masih mendalami kasus tersebut. Saat ini, para tersangka meringkuk di Rutan Barelang selama 14 hari ke depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
-
Puncak Hari Guru : Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan