Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:29 WIB
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). [antara]

SuaraBatam.id - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan mengumumkan pembukaan seleksi calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pendaftaran seleksi ini dibuka hingga Senin, 15 Juli 2024.

Ketua Panitia Seleksi, Luki Zaiman Prawira, yang juga Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemprov Kepri, menyampaikan bahwa seleksi ini didasarkan pada pengumuman Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024 dan Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024.

"Calon peserta yang berminat dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin, 15 Juli," ujar Luki di Tanjungpinang.

Beberapa persyaratan bagi calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, calon peserta harus berpendidikan minimal strata 1, bukan anggota partai politik, dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pengasuh Aniaya Bayi Satu Tahun di Batam, Ditangkap Usai Rekaman CCTV Terungkap

Calon peserta juga diharapkan memiliki kompetensi dalam praktek bisnis, pengetahuan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi, serta promosi. Pengalaman tugas di Tanjungpinang atau Provinsi Kepri menjadi nilai tambah.

Pendaftaran dilakukan secara tertulis di atas kertas bermaterai dan disampaikan langsung ke Sekretariat Dewan KPBPB Bintan dan Karimun di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Lampiran yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP, foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak lima eksemplar, daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, fotokopi NPWP, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.

Seleksi akan melibatkan beberapa tahapan tes, termasuk seleksi administrasi, seleksi tertulis tentang kebijakan ekonomi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta strategi pembangunan di Provinsi Kepri, penulisan makalah bertema "Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang", serta wawancara terkait seleksi ujian tertulis dan pemaparan makalah.

"Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk penulisan makalah dengan minimal 3.000 kata dan wawancara," tambah Luki.
 
 

Baca Juga: Heboh! Pesawat Singapore Airlines Terbang Rendah di Langit Batam, Ada Apa?

Load More