SuaraBatam.id - Dua pria di Kabupaten Karimun, FA (39) dan RJ (26), nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras di Pub Hotel Wiko pada 29 Juni 2024. Aksi mereka terbongkar dan berujung pada penangkapan oleh Satreskrim Polres Karimun.
Kejadian berawal dari kecurigaan seorang karyawan pub terhadap uang pecahan Rp 50.000 yang digunakan kedua pelaku untuk membeli Chivas 18. Setelah diperiksa, total Rp 1.700.000 dari Rp 1.850.000 yang diberikan ternyata uang palsu.
Karyawan yang curiga langsung mengejar kedua pelaku yang sempat berusaha kabur. Salah satu pelaku berhasil ditahan di area parkiran, sedangkan pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya juga diamankan.
Berdasarkan pengakuan, uang palsu tersebut dicetak di toko percetakan di Kampung Baru, Tebing. Pelaku kemudian menggunakannya untuk membeli minuman di Pub Hotel Wiko.
"Mereka nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras. Untungnya, karyawan pub jeli dan langsung curiga," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Polisi menyita barang bukti berupa printer, penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima uang, terutama pecahan Rp 50.000 yang marak dipalsukan.
Baca Juga: Berumur 197 Tahun, Ini Alasan Hari Jadi Kabupaten Karimun Ditetapkan pada 1 Mei
Berita Terkait
-
Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025