SuaraBatam.id - Dua pria di Kabupaten Karimun, FA (39) dan RJ (26), nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras di Pub Hotel Wiko pada 29 Juni 2024. Aksi mereka terbongkar dan berujung pada penangkapan oleh Satreskrim Polres Karimun.
Kejadian berawal dari kecurigaan seorang karyawan pub terhadap uang pecahan Rp 50.000 yang digunakan kedua pelaku untuk membeli Chivas 18. Setelah diperiksa, total Rp 1.700.000 dari Rp 1.850.000 yang diberikan ternyata uang palsu.
Karyawan yang curiga langsung mengejar kedua pelaku yang sempat berusaha kabur. Salah satu pelaku berhasil ditahan di area parkiran, sedangkan pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya juga diamankan.
Berdasarkan pengakuan, uang palsu tersebut dicetak di toko percetakan di Kampung Baru, Tebing. Pelaku kemudian menggunakannya untuk membeli minuman di Pub Hotel Wiko.
"Mereka nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras. Untungnya, karyawan pub jeli dan langsung curiga," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Polisi menyita barang bukti berupa printer, penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima uang, terutama pecahan Rp 50.000 yang marak dipalsukan.
Baca Juga: Berumur 197 Tahun, Ini Alasan Hari Jadi Kabupaten Karimun Ditetapkan pada 1 Mei
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar