SuaraBatam.id - Dua pria di Kabupaten Karimun, FA (39) dan RJ (26), nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras di Pub Hotel Wiko pada 29 Juni 2024. Aksi mereka terbongkar dan berujung pada penangkapan oleh Satreskrim Polres Karimun.
Kejadian berawal dari kecurigaan seorang karyawan pub terhadap uang pecahan Rp 50.000 yang digunakan kedua pelaku untuk membeli Chivas 18. Setelah diperiksa, total Rp 1.700.000 dari Rp 1.850.000 yang diberikan ternyata uang palsu.
Karyawan yang curiga langsung mengejar kedua pelaku yang sempat berusaha kabur. Salah satu pelaku berhasil ditahan di area parkiran, sedangkan pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya juga diamankan.
Berdasarkan pengakuan, uang palsu tersebut dicetak di toko percetakan di Kampung Baru, Tebing. Pelaku kemudian menggunakannya untuk membeli minuman di Pub Hotel Wiko.
"Mereka nekat menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras. Untungnya, karyawan pub jeli dan langsung curiga," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Polisi menyita barang bukti berupa printer, penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima uang, terutama pecahan Rp 50.000 yang marak dipalsukan.
Baca Juga: Berumur 197 Tahun, Ini Alasan Hari Jadi Kabupaten Karimun Ditetapkan pada 1 Mei
Berita Terkait
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026