SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 330.000 pemilih di Kota Batam.
Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, menyatakan pada hari Senin bahwa total daftar pemilih di Kota Batam berjumlah 890.242 orang.
Dia menambahkan bahwa dalam Pilkada 2024 akan ada 1.811 tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal 600 pemilih di setiap TPS.
"Jumlah daftar pemilih untuk Batam adalah 890.242 orang. Data ini berasal dari DP4 yang diberikan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024. KPU RI kemudian menyinkronkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, dan menurunkannya ke KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia sekitar 18 Mei 2024," kata Adri, dilansir dari Antara.
Dalam proses coklit, KPU Kota Batam memiliki 3.403 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang melaksanakan tugas dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Menurut Adri, selama proses coklit di lapangan, pantarlih tidak menghadapi masalah yang signifikan. Namun, karena proses ini dilakukan secara door to door, ada pemilih yang menganggap coklit tidak penting.
"Ada juga pemilih yang lupa dimana menyimpan dokumen kependudukannya. Karena kami mencocokkan datanya," kata Adri.
Sebelumnya, KPU Kota Batam juga meningkatkan kesadaran pemilih melalui sosialisasi pendidikan pemilih berbasis netizen.
Komisioner KPU Kota Batam, Rosdiana, menyatakan pada hari Kamis bahwa sosialisasi ini adalah salah satu dari delapan kegiatan yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Batam, termasuk untuk pemilih pemula, muda, disabilitas, kaukus perempuan, hinterland, keagamaan, hingga netizen.
Baca Juga: Wisatawan Singapura, Malaysia, dan Tiongkok Masih Mendominasi Kunjungan ke Kepri 2024
Dia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran, meningkatkan partisipasi, serta pemahaman mengenai pilkada di Kota Batam pada November 2024.
"Pendidikan pemilih ini setidaknya membentuk nilai dan kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilih dalam sistem demokrasi. Hal ini akan memperkokoh advokasi warga negara terhadap sistem demokrasi dibandingkan dengan sistem politik lain," kata Rosdiana.
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon