SuaraBatam.id - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir saat sidang putusan pada Kamis, 27 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Diduga, Mahmoud, warga negara Mesir melarikan diri dari Batam. Ia terakhir kali terlihat beberapa pekan lalu dalam persidangan. Pada saat sidang, hingga pukul 15.00 WIB, keberadaannya tidak terdeteksi di PN Batam.
“Kabarnya sudah menghilang sejak lima hari lalu,” ujar seorang sumber di PN Batam dilansir dari Batamnews.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Jaksa meyakini Mahmoud bersalah atas tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB ditunda hingga 4 Juli 2024. Saat sidang dibuka, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud tidak dapat dihadirkan karena tidak ada kabar berita.
"Maaf yang mulia, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba)," ujar Immanuel kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar terdakwa ditahan.
Pada 27 Mei 2024, penyidik PPNS KLHK di Kepulauan Riau telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam agar Mahmoud ditahan.
Penasihat hukum Mahmoud, Daniel Samosir, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ditanya oleh majelis hakim. "Sejak hari Senin kami mencari ke rumahnya, klien kami tidak ada," ujar Daniel.
Baca Juga: Pusat Data Kedua di Batam Akan Dibangun Awal Tahun 2025, Siap Saingi Singapura?
Daniel tidak dapat memberikan banyak keterangan dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dan enggan memberikan pernyataan rinci kepada wartawan yang telah menunggu.
JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.
Berita Terkait
-
Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal