SuaraBatam.id - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir saat sidang putusan pada Kamis, 27 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Diduga, Mahmoud, warga negara Mesir melarikan diri dari Batam. Ia terakhir kali terlihat beberapa pekan lalu dalam persidangan. Pada saat sidang, hingga pukul 15.00 WIB, keberadaannya tidak terdeteksi di PN Batam.
“Kabarnya sudah menghilang sejak lima hari lalu,” ujar seorang sumber di PN Batam dilansir dari Batamnews.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Jaksa meyakini Mahmoud bersalah atas tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB ditunda hingga 4 Juli 2024. Saat sidang dibuka, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud tidak dapat dihadirkan karena tidak ada kabar berita.
"Maaf yang mulia, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba)," ujar Immanuel kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar terdakwa ditahan.
Pada 27 Mei 2024, penyidik PPNS KLHK di Kepulauan Riau telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam agar Mahmoud ditahan.
Penasihat hukum Mahmoud, Daniel Samosir, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ditanya oleh majelis hakim. "Sejak hari Senin kami mencari ke rumahnya, klien kami tidak ada," ujar Daniel.
Baca Juga: Pusat Data Kedua di Batam Akan Dibangun Awal Tahun 2025, Siap Saingi Singapura?
Daniel tidak dapat memberikan banyak keterangan dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dan enggan memberikan pernyataan rinci kepada wartawan yang telah menunggu.
JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen