SuaraBatam.id - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir saat sidang putusan pada Kamis, 27 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Diduga, Mahmoud, warga negara Mesir melarikan diri dari Batam. Ia terakhir kali terlihat beberapa pekan lalu dalam persidangan. Pada saat sidang, hingga pukul 15.00 WIB, keberadaannya tidak terdeteksi di PN Batam.
“Kabarnya sudah menghilang sejak lima hari lalu,” ujar seorang sumber di PN Batam dilansir dari Batamnews.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Jaksa meyakini Mahmoud bersalah atas tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB ditunda hingga 4 Juli 2024. Saat sidang dibuka, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud tidak dapat dihadirkan karena tidak ada kabar berita.
"Maaf yang mulia, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba)," ujar Immanuel kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar terdakwa ditahan.
Pada 27 Mei 2024, penyidik PPNS KLHK di Kepulauan Riau telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam agar Mahmoud ditahan.
Penasihat hukum Mahmoud, Daniel Samosir, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ditanya oleh majelis hakim. "Sejak hari Senin kami mencari ke rumahnya, klien kami tidak ada," ujar Daniel.
Baca Juga: Pusat Data Kedua di Batam Akan Dibangun Awal Tahun 2025, Siap Saingi Singapura?
Daniel tidak dapat memberikan banyak keterangan dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dan enggan memberikan pernyataan rinci kepada wartawan yang telah menunggu.
JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.
Berita Terkait
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar