SuaraBatam.id - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir saat sidang putusan pada Kamis, 27 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Diduga, Mahmoud, warga negara Mesir melarikan diri dari Batam. Ia terakhir kali terlihat beberapa pekan lalu dalam persidangan. Pada saat sidang, hingga pukul 15.00 WIB, keberadaannya tidak terdeteksi di PN Batam.
“Kabarnya sudah menghilang sejak lima hari lalu,” ujar seorang sumber di PN Batam dilansir dari Batamnews.co.id pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Jaksa meyakini Mahmoud bersalah atas tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB ditunda hingga 4 Juli 2024. Saat sidang dibuka, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud tidak dapat dihadirkan karena tidak ada kabar berita.
"Maaf yang mulia, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba)," ujar Immanuel kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar terdakwa ditahan.
Pada 27 Mei 2024, penyidik PPNS KLHK di Kepulauan Riau telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam agar Mahmoud ditahan.
Penasihat hukum Mahmoud, Daniel Samosir, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ditanya oleh majelis hakim. "Sejak hari Senin kami mencari ke rumahnya, klien kami tidak ada," ujar Daniel.
Baca Juga: Pusat Data Kedua di Batam Akan Dibangun Awal Tahun 2025, Siap Saingi Singapura?
Daniel tidak dapat memberikan banyak keterangan dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dan enggan memberikan pernyataan rinci kepada wartawan yang telah menunggu.
JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga minggu depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.
Berita Terkait
-
Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Childfree hingga Kabur Aja Dulu: Pelarian Anak Muda atau Bentuk Protes terhadap Realitas?
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang