SuaraBatam.id - Para nelayan Natuna yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia sebelumnya menghadapi nasib yang penuh ketidakpastian. Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, mengonfirmasi bahwa 13 nelayan yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah dibebaskan.
Mereka merupakan bagian dari 14 nelayan Natuna yang ditangkap pada April 2024 karena diduga melanggar batas wilayah tangkap di perairan Kuching, Sarawak, Malaysia.
Doli menyatakan, meskipun para nelayan ini bisa dikenakan hukuman berat sesuai undang-undang Malaysia, seperti denda enam juta ringgit atau penjara sembilan tahun, namun mereka hanya dituduh memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Akibatnya, 13 kru kapal tersebut dibebaskan, sementara kapten kapal masih ditahan dengan ancaman denda satu juta ringgit atau penjara lima bulan.
"Jadi, masa tahanan kapten kapal tersebut tersisa tiga bulan lagi," ujar Doli, dikutip dari Antara.
Doli juga menyebutkan bahwa kapal nelayan yang sempat disita telah dikembalikan dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi para nelayan yang sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga. Pemeriksaan terhadap kapal sedang dilakukan sebelum dibawa pulang ke Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru memainkan peran penting dalam proses pembebasan ini, menyediakan penginapan bagi 13 nelayan yang kini berada di Johor Bahru. Jadwal pemulangan mereka masih dikoordinasikan, dan serah terima akan dilakukan di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Doli berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nelayan lainnya agar lebih berhati-hati saat melaut di daerah perbatasan, guna menghindari pelanggaran batas teritorial yang dapat berujung pada penangkapan dan penahanan oleh otoritas negara tetangga.
Baca Juga: Solusi Perbatasan: Nelayan Natuna Dapat Izin Melaut di Sarawak?
Berita Terkait
-
Pelatih Malaysia Punya Pemikiran Sama dengan John Herdman di Piala AFF 2026, Apa Itu?
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar