SuaraBatam.id - Seorang nasabah Bank Mandiri di Batam, menjadi korban penipuan (scammer) usai mengunduh aplikasi"Team Viewer Quick Support" dari Play Store yang diinstruksikan pelaku, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, layanan Mobile Banking Livin Mandiri milik korban bernama Omri S.Pardosi (28) ini diretas oleh pelaku, dan menggasak uang Rp287.500.000 dari rekeningnya. Ia bercerita, saat kejadian mengalami demam tinggi dan harus mendapatkan perawatan di sebuah klinik menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang diakses melalui aplikasi JKN BPJS Kesehatan.
Tak lama setelah menggunakan aplikasi tersebut, Omri menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan. Penelepon tersebut mengatakan bahwa data BPJS milik Omri telah diretas dan digunakan oleh orang lain untuk membeli obat-obatan terlarang, dan mengancam akan memblokir BPJS miliknya.
"Pada tanggal 19 Juni 2024, setelah saya pulang dari Klinik BPJS sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar pukul 16.00 WIB saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari BPJS mengatakan data saya digunakan di Bandung untuk pengambilan obat terlarang. Saya diarahkan untuk menghubungi Polresta Bandung melalui nomor WhatsApp dan telepon," jelas Omri dilansir dari Batamnews, pada Senin, 24 Juni 2024.
"Setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi Polresta Bandung, saya disuruh mengunduh aplikasi Team Viewer Quick Support dan membuka M-banking Livin Mandiri saya. Ketika saya membuka M-banking, tiba-tiba aplikasi itu keluar (log out) dan hilang dari ponsel saya. Saya panik dan segera pergi ke ATM Mandiri untuk memeriksa saldo saya, dan ternyata uang saya telah dikuras oleh pelaku yang berhasil meretas M-banking saya," tambahnya.
Omri menjelaskan, pelaku mencuri uangnya melalui dua kali transfer ke dua rekening berbeda: Transfer BI Fast ke rekening SINARMAS MAWARNI 58402*** sebesar Rp 240.000.000,- dan transfer ke rekening Bank VICTORIA AL DIMAS A GUSTI 8375529*** sebesar Rp 47.500.000,-.
"Atas kejadian itu, saya mengalami kerugian sebesar Rp 287.500.000. Saya telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, Bank Mandiri, dan OJK," ucapnya.
Omri berharap pihak berwenang dapat mengungkap pelaku dan memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
"Saya berharap polisi dapat mengungkap pelakunya, dan khusus untuk Bank Mandiri agar memperkuat sistem keamanan Mobile Banking Livin-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penipuan di Anambas yang Rugikan Korban Rp 1,1 Miliar Ditangkap di Pontianak
Berita Terkait
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Paspor hingga Kartu Identitas Dijual Mulai Rp250 Ribuan di Dark Web
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen