SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri. Meskipun secara umum PPDB 2024 berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan temuan-temuan tersebut dalam sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.
Melansir Batamnews, beberapa temuan Ombudsman Kepri dalam PPDB 2024 sebagai berikut:
- Juknis PPDB kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya kecurangan.
- Dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik.
- Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh orang tua PNS. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
- Kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di beberapa sekolah. Hal ini menyebabkan beberapa peserta didik yang berhak tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.
- Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online karena kekurangan ruang kelas. Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera mengatasi kekurangan ruang kelas ini.
Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan:
- Mempertegas Juknis PPDB agar lebih jelas dan mudah dipahami.
- Melakukan sosialisasi PPDB yang lebih masif kepada masyarakat, terutama mengenai jalur-jalur PPDB yang tersedia.
- Meniadakan diskresi Gubernur yang menyebabkan penumpukan di sekolah favorit.
- Terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB.
- Terkait kebijakan baru pembebasan SPP di sekolah negeri, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus kepada sekolah swasta agar tetap kompetitif.
Ombudsman Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB. Posko pengaduan PPDB Ombudsman Kepri dapat dihubungi melalui WA di nomor 08119813737.
Berita Terkait
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas