SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri. Meskipun secara umum PPDB 2024 berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan temuan-temuan tersebut dalam sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.
Melansir Batamnews, beberapa temuan Ombudsman Kepri dalam PPDB 2024 sebagai berikut:
- Juknis PPDB kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya kecurangan.
- Dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik.
- Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh orang tua PNS. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
- Kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di beberapa sekolah. Hal ini menyebabkan beberapa peserta didik yang berhak tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.
- Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online karena kekurangan ruang kelas. Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera mengatasi kekurangan ruang kelas ini.
Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan:
- Mempertegas Juknis PPDB agar lebih jelas dan mudah dipahami.
- Melakukan sosialisasi PPDB yang lebih masif kepada masyarakat, terutama mengenai jalur-jalur PPDB yang tersedia.
- Meniadakan diskresi Gubernur yang menyebabkan penumpukan di sekolah favorit.
- Terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB.
- Terkait kebijakan baru pembebasan SPP di sekolah negeri, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus kepada sekolah swasta agar tetap kompetitif.
Ombudsman Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB. Posko pengaduan PPDB Ombudsman Kepri dapat dihubungi melalui WA di nomor 08119813737.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat