SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri. Meskipun secara umum PPDB 2024 berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan temuan-temuan tersebut dalam sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.
Melansir Batamnews, beberapa temuan Ombudsman Kepri dalam PPDB 2024 sebagai berikut:
- Juknis PPDB kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya kecurangan.
- Dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik.
- Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh orang tua PNS. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
- Kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di beberapa sekolah. Hal ini menyebabkan beberapa peserta didik yang berhak tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.
- Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online karena kekurangan ruang kelas. Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera mengatasi kekurangan ruang kelas ini.
Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan:
- Mempertegas Juknis PPDB agar lebih jelas dan mudah dipahami.
- Melakukan sosialisasi PPDB yang lebih masif kepada masyarakat, terutama mengenai jalur-jalur PPDB yang tersedia.
- Meniadakan diskresi Gubernur yang menyebabkan penumpukan di sekolah favorit.
- Terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB.
- Terkait kebijakan baru pembebasan SPP di sekolah negeri, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus kepada sekolah swasta agar tetap kompetitif.
Ombudsman Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB. Posko pengaduan PPDB Ombudsman Kepri dapat dihubungi melalui WA di nomor 08119813737.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025