SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri. Meskipun secara umum PPDB 2024 berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan temuan-temuan tersebut dalam sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.
Melansir Batamnews, beberapa temuan Ombudsman Kepri dalam PPDB 2024 sebagai berikut:
- Juknis PPDB kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi. Hal ini berpotensi membuka celah bagi terjadinya kecurangan.
- Dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik.
- Penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh orang tua PNS. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.
- Kuota jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi di beberapa sekolah. Hal ini menyebabkan beberapa peserta didik yang berhak tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.
- Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online karena kekurangan ruang kelas. Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera mengatasi kekurangan ruang kelas ini.
Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan:
- Mempertegas Juknis PPDB agar lebih jelas dan mudah dipahami.
- Melakukan sosialisasi PPDB yang lebih masif kepada masyarakat, terutama mengenai jalur-jalur PPDB yang tersedia.
- Meniadakan diskresi Gubernur yang menyebabkan penumpukan di sekolah favorit.
- Terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam PPDB.
- Terkait kebijakan baru pembebasan SPP di sekolah negeri, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus kepada sekolah swasta agar tetap kompetitif.
Ombudsman Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan dalam proses PPDB. Posko pengaduan PPDB Ombudsman Kepri dapat dihubungi melalui WA di nomor 08119813737.
Berita Terkait
-
5 Destinasi Wisata Religi Buddha di Kepulauan Riau, Sarat Sejarah dan Spiritualitas
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen