SuaraBatam.id - Kasus prostitusi korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Riau. Kali ini terungkap di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belasan korban prostitusi yang dijadikan sebagai mucikari hingga pekerja seks.
"Kami mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, hingga Banten. Mereka direkrut oleh J dan T dari kampung halaman mereka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria di Tanjungpinang.
"Para korban sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa tarif kencan yang ditetapkan oleh J dan T berkisar antara Rp200 hingga Rp400 ribu per orang. Dari tarif tersebut, keduanya mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kasus DBD Tanjungpinang Melonjak, 1 Orang Meninggal, Anak-anak Paling Rentan Terjangkit
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen