SuaraBatam.id - Kasus prostitusi korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Riau. Kali ini terungkap di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belasan korban prostitusi yang dijadikan sebagai mucikari hingga pekerja seks.
"Kami mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, hingga Banten. Mereka direkrut oleh J dan T dari kampung halaman mereka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria di Tanjungpinang.
"Para korban sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa tarif kencan yang ditetapkan oleh J dan T berkisar antara Rp200 hingga Rp400 ribu per orang. Dari tarif tersebut, keduanya mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kasus DBD Tanjungpinang Melonjak, 1 Orang Meninggal, Anak-anak Paling Rentan Terjangkit
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar