SuaraBatam.id - Kasus prostitusi korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Riau. Kali ini terungkap di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belasan korban prostitusi yang dijadikan sebagai mucikari hingga pekerja seks.
"Kami mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, hingga Banten. Mereka direkrut oleh J dan T dari kampung halaman mereka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria di Tanjungpinang.
"Para korban sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa tarif kencan yang ditetapkan oleh J dan T berkisar antara Rp200 hingga Rp400 ribu per orang. Dari tarif tersebut, keduanya mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kasus DBD Tanjungpinang Melonjak, 1 Orang Meninggal, Anak-anak Paling Rentan Terjangkit
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
-
Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran