SuaraBatam.id - Kasus prostitusi korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Riau. Kali ini terungkap di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belasan korban prostitusi yang dijadikan sebagai mucikari hingga pekerja seks.
"Kami mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, hingga Banten. Mereka direkrut oleh J dan T dari kampung halaman mereka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria di Tanjungpinang.
Baca Juga: Kasus DBD Tanjungpinang Melonjak, 1 Orang Meninggal, Anak-anak Paling Rentan Terjangkit
"Para korban sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa tarif kencan yang ditetapkan oleh J dan T berkisar antara Rp200 hingga Rp400 ribu per orang. Dari tarif tersebut, keduanya mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kelelahan, Jemaah Haji Asal Tanjungpinang Meninggal di Tanah Suci
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Motif Mutilasi Sadis di Ngawi Terungkap, Suami Siri Sakit Hati Anak Disebut Bakal Jadi PSK
-
Bantah Prostitusi, Choi Min-hwan Tuding Jam Tidur Yulhee Penyebab Cerai
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan