SuaraBatam.id - Kasus prostitusi korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Riau. Kali ini terungkap di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan belasan korban prostitusi yang dijadikan sebagai mucikari hingga pekerja seks.
"Kami mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T yang ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah, hingga Banten. Mereka direkrut oleh J dan T dari kampung halaman mereka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria di Tanjungpinang.
"Para korban sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa tarif kencan yang ditetapkan oleh J dan T berkisar antara Rp200 hingga Rp400 ribu per orang. Dari tarif tersebut, keduanya mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang, dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Aktivitas prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kasus DBD Tanjungpinang Melonjak, 1 Orang Meninggal, Anak-anak Paling Rentan Terjangkit
Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.
"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon