
SuaraBatam.id - Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kepulauan Riau (Kepri) yang telah tersertifikasi halal mencapai 13 ribu. Angka ini melampaui target 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal di tahun 2023.
Dari 13 ribu UMKM tersebut, Batam menjadi daerah dengan jumlah UMKM tersertifikasi halal terbanyak, yaitu 8.000 UMKM.
"Dari target 8.188 UMKM, realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau hampir dua kali lipat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepri, Stafsri Imar Basri di Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024), dilansir dari Antara.
Titik menjelaskan bahwa persentase UMKM yang tersertifikasi halal tergantung dari jumlah UMKM yang ada di masing-masing kabupaten/kota di Kepri serta tingkat kesadaran pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Baca Juga: Titik Parkir Makin Banyak, Retribusi Batam Belum Capai Target
Ia menambahkan bahwa capaian sertifikasi halal UMKM di Kepri tergolong tinggi. Dari target sekitar 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal pada 2023, realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau mendekati dua kali lipat.
Ia menegaskan bahwa Satgas Halal Kepri terus menggesa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdaangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Titik juga menambahkan bahwa terdapat beberapa manfaat bagi UMKM yang mengurus sertifikat halal, antara lain melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
"Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke negara tetangga serumpun, Malaysia," katanya.
syarat-syarat mengurus sertifikat halal
Baca Juga: Terjebak 2,5 Jam di Pelabuhan! Turis Singapura Kapok Liburan ke Batam Putuskan Balik Arah
Titik menjelaskan syarat-syarat mengurus sertifikat halal, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk makanan seperti kue harus bersertifikat halal. Proses produksi makanan juga tidak boleh terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal, dan produksi makanan yang dijual harus terpisah dari produksi rumah tangga.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Produk Halal Tapi Merusak: Perlukah Makanan Tak Sehat Dicap Haram?
-
7 Rekomendasi Skincare Thailand Halal, Harga Murah Dijamin Kualitasnya
-
7 Produk Skincare Korea Halal Izin BPOM, Cocok buat Pelajar dan Mahasiswa
-
Rekomendasi Kuteks Halal MUI, Dijamin Bebas Najis dan Sah Dipakai Salat!
-
Wafat Usai Sambutan Halal Bihalal, Gubernur Pramono Nyaris Teteskan Air Mata Kenang Brando Susanto
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan