SuaraBatam.id - Pembayaran pajak daerah di Batam semakin mudah dan praktis dengan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Inovasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai aplikasi dan kanal pembayaran digital, seperti Gopay, Ovo, Dana, ShopeePay, LinkAja, dan masih banyak lagi.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa sebelumnya pembayaran pajak secara digital hanya bisa dilakukan melalui mitra-mitra yang sudah bekerja sama dengan Bapenda, baik e-channel maupun e-commerce.
Namun, dengan perkembangan teknologi, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kini telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui QRIS.
"Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kini mampu melayani pembayaran pajak melalui QRIS yang dapat diakses melalui bank atau mitra apa saja, termasuk e-money seperti Linkaja, Gopay, Bukalapak, dan lainnya," kata Aidil pada Selasa di Batam, dilansir dari Antara.
Selain QRIS, pembayaran pajak daerah masih dapat dilakukan melalui ATM, cash, e-channel, dan toko modern. Aidil menambahkan bahwa integrasi layanan QRIS BRK Syariah mencakup aplikasi Bapenda Kota Batam seperti E-BPHTB, e-PBB, dan e-Billing.
Perluasan layanan pembayaran pajak juga mencakup beberapa platform lainnya seperti Traveloka, Linkaja, Bukalapak, Alfamart, BliBli, Gotagihan, Bank BJB, Bank Mandiri, Livin' Mandiri, Pospay, dan BRK Syariah. Dengan adanya berbagai pilihan ini, diharapkan masyarakat Batam dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Evaluasi triwulan terakhir menunjukkan bahwa penggunaan QRIS masih belum maksimal. Oleh karena itu, kami akan lebih giat melakukan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui bahwa pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui QRIS," tambah Aidil.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa tahap awal pembayaran melalui QRIS dapat diakses melalui situs https://qris.brksyariah.co.id. Masyarakat dapat mengakses situs tersebut dan mengisi data yang dibutuhkan.
Setelah itu, akan ditampilkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak yang harus dibayar. Wajib pajak bisa langsung memilih sesuai kebutuhan dan mengikuti petunjuk untuk melakukan pembayaran melalui QRIS.
Baca Juga: Dari Kuliner hingga Pemandangan, Nikmati 5 Sensasi Wisata Malam di Batam
"Dengan kemudahan ini, kami berharap dapat menarik wajib pajak yang belum sempat mendatangi pos pelayanan atau tempat pembayaran lainnya," ujar Raja.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Melipat Jaring di Jalan Raya: Mengembalikan Marwah Pembangunan Masjid
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026