SuaraBatam.id - Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinisial E harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat menggasak 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta.
Aksi pencurian ini dilakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengantarkan mereka kepada E dan dua rekannya, D dan S.
E, yang memiliki jabatan PRO di perusahaan, memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksinya. Ia mengambil ponsel-ponsel tersebut satu per satu, menyembunyikannya di balik baju, dan membawanya keluar tanpa melalui pemeriksaan sekuriti.
Ponsel-ponsel curian tersebut kemudian diserahkan kepada D yang sudah menunggu di luar.
"Sehari, E bisa membawa 5-10 unit ponsel," ujar Iptu Doddi Setiawan, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, kepada media, dilansir 16 Juni 2024.
Sementara D berperan sebagai perantara, menjual ponsel curian tersebut kepada S, sang penadah. Kepada polisi, E mengaku terjerat utang pinjol yang membuatnya nekat melakukan aksi pencurian ini.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol," kata Iptu Doddi.
Baca Juga: AMD Bidik Game Developer Batam, Perkenalkan Prosesor AI yang Diklaim Lebih Realistis
Berita Terkait
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apakah Pinjol Memengaruhi Skor Kredit untuk KPR Subsidi? Ini Trik Supaya Pengajuan DIterima
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti