SuaraBatam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti kasus hukum yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Tito mengungkapkan bahwa Hasan terlibat kasus lama yang baru terungkap saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
"Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat. Diduga menurut penyidik dari Polda, yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta untuk urusan tanah pada saat jadi Camat tahun 2014, baru muncul sekarang," jelas Tito, dilansir dari Antara, 11 Juni 2024.
Hasan merupakan satu dari lima penjabat kepala daerah yang bermasalah dari total 271 yang ada. Tito menjelaskan bahwa empat dari lima penjabat ini terlibat masalah hukum sebelum mereka menjabat, sedangkan hanya satu yang terjerat kasus saat menjabat, yakni Pj Bupati Kabupaten Sorong, Yan Pet Mosso, yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait gratifikasi.
Selain Hasan, Tito juga menyoroti kasus mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan berpotensi menjadi tersangka, serta kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang terkait dengan konsultasi pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang dianggap melanggar aturan.
"Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti," ujar Tito mengenai kasus Burhanuddin.
Sementara itu, terkait Arsan Latif, Tito menjelaskan, "Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup, tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama."
Tito menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang berpotensi menjadi tersangka.
"Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko," tegasnya.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi kinerja 266 Pj kepala daerah lainnya yang secara umum menunjukkan performa baik dan diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Hasan Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen