SuaraBatam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti kasus hukum yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Tito mengungkapkan bahwa Hasan terlibat kasus lama yang baru terungkap saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
"Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat. Diduga menurut penyidik dari Polda, yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta untuk urusan tanah pada saat jadi Camat tahun 2014, baru muncul sekarang," jelas Tito, dilansir dari Antara, 11 Juni 2024.
Hasan merupakan satu dari lima penjabat kepala daerah yang bermasalah dari total 271 yang ada. Tito menjelaskan bahwa empat dari lima penjabat ini terlibat masalah hukum sebelum mereka menjabat, sedangkan hanya satu yang terjerat kasus saat menjabat, yakni Pj Bupati Kabupaten Sorong, Yan Pet Mosso, yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait gratifikasi.
Selain Hasan, Tito juga menyoroti kasus mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan berpotensi menjadi tersangka, serta kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang terkait dengan konsultasi pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang dianggap melanggar aturan.
"Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti," ujar Tito mengenai kasus Burhanuddin.
Sementara itu, terkait Arsan Latif, Tito menjelaskan, "Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup, tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama."
Tito menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang berpotensi menjadi tersangka.
"Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko," tegasnya.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi kinerja 266 Pj kepala daerah lainnya yang secara umum menunjukkan performa baik dan diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Hasan Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya