SuaraBatam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti kasus hukum yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Tito mengungkapkan bahwa Hasan terlibat kasus lama yang baru terungkap saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
"Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat. Diduga menurut penyidik dari Polda, yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta untuk urusan tanah pada saat jadi Camat tahun 2014, baru muncul sekarang," jelas Tito, dilansir dari Antara, 11 Juni 2024.
Hasan merupakan satu dari lima penjabat kepala daerah yang bermasalah dari total 271 yang ada. Tito menjelaskan bahwa empat dari lima penjabat ini terlibat masalah hukum sebelum mereka menjabat, sedangkan hanya satu yang terjerat kasus saat menjabat, yakni Pj Bupati Kabupaten Sorong, Yan Pet Mosso, yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait gratifikasi.
Selain Hasan, Tito juga menyoroti kasus mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan berpotensi menjadi tersangka, serta kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang terkait dengan konsultasi pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang dianggap melanggar aturan.
"Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti," ujar Tito mengenai kasus Burhanuddin.
Sementara itu, terkait Arsan Latif, Tito menjelaskan, "Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup, tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama."
Tito menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang berpotensi menjadi tersangka.
"Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko," tegasnya.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi kinerja 266 Pj kepala daerah lainnya yang secara umum menunjukkan performa baik dan diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Hasan Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Apa Perannya?
Berita Terkait
-
Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa
-
Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka
-
Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Pimpin KPI Pusat, Ini Daftar Lengkap Struktur Baru 2026-2029
-
Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'
-
Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian