SuaraBatam.id - Seorang penjaga malam di Perumnas Tokojo, HI (21), diringkus polisi atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang sempat viral di media sosial karena dinyatakan hilang berhasil ditemukan.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya meninggalkan rumah pada dini hari tanpa sepengetahuan mereka. Korban kemudian diketahui bertemu dengan HI saat meminta tolong membuka kode handphone.
HI pun mengantarkan korban dengan motornya, namun tanpa tujuan yang jelas. Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, HI membawa korban ke wilayah kolong enam.
Di sana diduga ia meminta korban untuk melakukan perbuatan cabul di sebuah rumah kosong. Korban yang berusaha melarikan diri berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah sampai di lokasi Waduk.
Meskipun korban berhasil diselamatkan, hasil visum menunjukkan tidak ada luka akibat kejadian tersebut dan belum ada tindakan cabul yang dilakukan HI.
Saat ini, HI telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aset Tanah hingga Mobil Roby Kurniawan, Bupati Bintan Ramai Dikaitkan dengan Ayu Aulia
-
Bupati Bintan Roby Kurniawan Lulusan Mana, Benarkah Sesuai Ciri-ciri yang Disebut Ayu Aulia?
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
Pengakuan Ayu Aulia Dihamili Pejabat Seret Nama Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm