SuaraBatam.id - Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Karimun, Kepulauan Riau, merasa tidak puas dengan besaran bantuan yang mereka terima dari pemerintah.
Kategori kerusakan yang ditetapkan, yaitu berat, sedang, dan ringan, dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa rumah mereka yang mengalami kerusakan parah hanya mendapat bantuan kategori ringan.
Di sisi lain, rumah dengan kerusakan yang lebih ringan malah dikategorikan sebagai sedang atau berat. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan rasa tidak puas di kalangan warga yang merasa dirugikan.
Melansir Batamnews--jaringan suaa.com, salah satu warga, Indung, dari Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, merasa rumahnya yang rusak parah hanya dikategorikan sebagai ringan. Ia membandingkan dengan rumah lain yang kerusakannya lebih ringan tetapi masuk kategori berat.
"Rumah tetangga saya atapnya roboh dan masuk kategori berat. Tapi kerugian saya lebih besar," ujar Indung.
Warga lainnya, Rahayu, juga menyampaikan keluhan serupa. "Ada rumah yang atapnya hanya tercabut paku, masuk kategori ringan. Sementara, rumah yang kerusakannya lebih parah masuk kategori yang sama," kata Rahayu.
Ia mempertanyakan mengapa rumah dengan kerusakan minimal bisa masuk kategori provinsi yang lebih tinggi.
Nurdin, korban lain yang saat ini harus mengontrak karena atap rumahnya habis, juga hanya menerima bantuan kategori ringan.
Baca Juga: Anggota TNI Pratu FS Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Karimun
"Rumah saya atapnya habis, tapi masuk kategori ringan juga. Sekarang saya nyewa karena rumah tidak bisa ditempati," kata Nurdin.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diberikan berdasarkan klasifikasi kerusakan: rusak berat maksimal Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan ringan Rp 10 juta. Total penerima bantuan tersebut mencapai 95 KK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun (Pemkab Karimun) memberikan bantuan untuk kerusakan di bawah Rp 5 juta kepada 90 KK.
Warga berharap agar ada keadilan dalam penyaluran bantuan tersebut dan meminta peninjauan ulang atas penetapan kategori kerusakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berita Terkait
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik