SuaraBatam.id - Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Karimun, Kepulauan Riau, merasa tidak puas dengan besaran bantuan yang mereka terima dari pemerintah.
Kategori kerusakan yang ditetapkan, yaitu berat, sedang, dan ringan, dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa rumah mereka yang mengalami kerusakan parah hanya mendapat bantuan kategori ringan.
Di sisi lain, rumah dengan kerusakan yang lebih ringan malah dikategorikan sebagai sedang atau berat. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan rasa tidak puas di kalangan warga yang merasa dirugikan.
Melansir Batamnews--jaringan suaa.com, salah satu warga, Indung, dari Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, merasa rumahnya yang rusak parah hanya dikategorikan sebagai ringan. Ia membandingkan dengan rumah lain yang kerusakannya lebih ringan tetapi masuk kategori berat.
"Rumah tetangga saya atapnya roboh dan masuk kategori berat. Tapi kerugian saya lebih besar," ujar Indung.
Warga lainnya, Rahayu, juga menyampaikan keluhan serupa. "Ada rumah yang atapnya hanya tercabut paku, masuk kategori ringan. Sementara, rumah yang kerusakannya lebih parah masuk kategori yang sama," kata Rahayu.
Ia mempertanyakan mengapa rumah dengan kerusakan minimal bisa masuk kategori provinsi yang lebih tinggi.
Nurdin, korban lain yang saat ini harus mengontrak karena atap rumahnya habis, juga hanya menerima bantuan kategori ringan.
Baca Juga: Anggota TNI Pratu FS Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Karimun
"Rumah saya atapnya habis, tapi masuk kategori ringan juga. Sekarang saya nyewa karena rumah tidak bisa ditempati," kata Nurdin.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diberikan berdasarkan klasifikasi kerusakan: rusak berat maksimal Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan ringan Rp 10 juta. Total penerima bantuan tersebut mencapai 95 KK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun (Pemkab Karimun) memberikan bantuan untuk kerusakan di bawah Rp 5 juta kepada 90 KK.
Warga berharap agar ada keadilan dalam penyaluran bantuan tersebut dan meminta peninjauan ulang atas penetapan kategori kerusakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar