SuaraBatam.id - Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Karimun, Kepulauan Riau, merasa tidak puas dengan besaran bantuan yang mereka terima dari pemerintah.
Kategori kerusakan yang ditetapkan, yaitu berat, sedang, dan ringan, dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa rumah mereka yang mengalami kerusakan parah hanya mendapat bantuan kategori ringan.
Di sisi lain, rumah dengan kerusakan yang lebih ringan malah dikategorikan sebagai sedang atau berat. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan rasa tidak puas di kalangan warga yang merasa dirugikan.
Melansir Batamnews--jaringan suaa.com, salah satu warga, Indung, dari Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, merasa rumahnya yang rusak parah hanya dikategorikan sebagai ringan. Ia membandingkan dengan rumah lain yang kerusakannya lebih ringan tetapi masuk kategori berat.
"Rumah tetangga saya atapnya roboh dan masuk kategori berat. Tapi kerugian saya lebih besar," ujar Indung.
Warga lainnya, Rahayu, juga menyampaikan keluhan serupa. "Ada rumah yang atapnya hanya tercabut paku, masuk kategori ringan. Sementara, rumah yang kerusakannya lebih parah masuk kategori yang sama," kata Rahayu.
Ia mempertanyakan mengapa rumah dengan kerusakan minimal bisa masuk kategori provinsi yang lebih tinggi.
Nurdin, korban lain yang saat ini harus mengontrak karena atap rumahnya habis, juga hanya menerima bantuan kategori ringan.
Baca Juga: Anggota TNI Pratu FS Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Karimun
"Rumah saya atapnya habis, tapi masuk kategori ringan juga. Sekarang saya nyewa karena rumah tidak bisa ditempati," kata Nurdin.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diberikan berdasarkan klasifikasi kerusakan: rusak berat maksimal Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan ringan Rp 10 juta. Total penerima bantuan tersebut mencapai 95 KK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun (Pemkab Karimun) memberikan bantuan untuk kerusakan di bawah Rp 5 juta kepada 90 KK.
Warga berharap agar ada keadilan dalam penyaluran bantuan tersebut dan meminta peninjauan ulang atas penetapan kategori kerusakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berita Terkait
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK