
SuaraBatam.id - Sejumlah korban bencana angin puting beliung di Karimun, Kepulauan Riau, merasa tidak puas dengan besaran bantuan yang mereka terima dari pemerintah.
Kategori kerusakan yang ditetapkan, yaitu berat, sedang, dan ringan, dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa rumah mereka yang mengalami kerusakan parah hanya mendapat bantuan kategori ringan.
Di sisi lain, rumah dengan kerusakan yang lebih ringan malah dikategorikan sebagai sedang atau berat. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan rasa tidak puas di kalangan warga yang merasa dirugikan.
Melansir Batamnews--jaringan suaa.com, salah satu warga, Indung, dari Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, merasa rumahnya yang rusak parah hanya dikategorikan sebagai ringan. Ia membandingkan dengan rumah lain yang kerusakannya lebih ringan tetapi masuk kategori berat.
"Rumah tetangga saya atapnya roboh dan masuk kategori berat. Tapi kerugian saya lebih besar," ujar Indung.
Warga lainnya, Rahayu, juga menyampaikan keluhan serupa. "Ada rumah yang atapnya hanya tercabut paku, masuk kategori ringan. Sementara, rumah yang kerusakannya lebih parah masuk kategori yang sama," kata Rahayu.
Ia mempertanyakan mengapa rumah dengan kerusakan minimal bisa masuk kategori provinsi yang lebih tinggi.
Nurdin, korban lain yang saat ini harus mengontrak karena atap rumahnya habis, juga hanya menerima bantuan kategori ringan.
Baca Juga: Anggota TNI Pratu FS Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih di Karimun
"Rumah saya atapnya habis, tapi masuk kategori ringan juga. Sekarang saya nyewa karena rumah tidak bisa ditempati," kata Nurdin.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diberikan berdasarkan klasifikasi kerusakan: rusak berat maksimal Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan ringan Rp 10 juta. Total penerima bantuan tersebut mencapai 95 KK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun (Pemkab Karimun) memberikan bantuan untuk kerusakan di bawah Rp 5 juta kepada 90 KK.
Warga berharap agar ada keadilan dalam penyaluran bantuan tersebut dan meminta peninjauan ulang atas penetapan kategori kerusakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berita Terkait
-
Budget Beli Atto 1 Belum Cukup? Ini 5 Alternatif City Car Bekas Mulai 60 Jutaan yang Gak Kalah Keren
-
Bukan Rongsokan, Ini 5 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Keren & Irit di 2025
-
Butuh yang Lebih Antimainstream dari Suzuki Karimun Kotak? 5 Rekomendasi Mobil Mungil Alternatif
-
Pusing Macet? Ini 4 Mobil Matic Murah di Bawah Rp60 Juta yang Super Irit BBM, Cocok Buat Dalam Kota
-
Mungil bak Karimun Kotak, Mobil Imut Kia Ini Rawan Bikin Jatuh Hati: Cocok untuk Keluarga Muda
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih