SuaraBatam.id - Setelah menunggu selama tiga bulan, keluarga Halimah alias Kalin, perempuan yang tewas di rumahnya di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai status kasus kematian putri mereka.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Pratu FS, kekasih Kalin dan anggota TNI AD, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan setelah pertemuan antara tim kuasa hukum keluarga Kalin dan pihak Denpom 1/6 Batam pekan lalu, yang dihadiri oleh ayah korban, Karbini.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan titik terang yang sudah lama dinantikan keluarga.
"Saya puas dengan informasi dari kuasa hukum," ujar Karbini.
Dengan penetapan tersangka terhadap Pratu FS, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan. Keluarga menilai hukuman setimpal harus diberikan mengingat dugaan kuat bahwa Kalin tewas dibunuh.
“Dia harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Saya minta hukuman mati,” tegas Karbini, dengan penuh emosi.
Ningsih, kakak korban, juga menyatakan kelegaan serupa. Ia merasa bahwa penetapan status tersangka ini menjawab pertanyaan dan kegelisahan yang dirasakan keluarga selama ini.
“Ini sesuai dengan harapan kami. Selama ini dia hanya terduga, sekarang sudah jelas sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Berlanjut, Ini Dua Sosok Terdakwa yang Terlibat
Dr. Parningotan Malau, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Kalin, menjelaskan bahwa Pratu FS telah berstatus sebagai tersangka sejak kasus ini dilimpahkan dari Polres Karimun ke Denpom Batam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa Pratu FS telah ditahan sejak 19 Februari 2024. Selama 100 hari kasus ini bergulir, keluarga terus mencari keadilan bagi Kalin yang ditemukan tewas di rumahnya pada 17 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!