SuaraBatam.id - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun memasuki tahap eksepsi di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Selasa (28/5). Dua terdakwa, Bendahara berinisial RS dan Staf Keuangan KONI Karimun berinisial MD, hadir dalam persidangan tersebut.
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa atas dakwaan JPU Reg Perkara No. 01/TBK/ft./04/2024 Tanggal 06 Mei 2024. Menurut Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, JPU Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Sidang kemarin adalah sidang kedua, dan minggu depan akan memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi para terdakwa," jelas Rezi, dilansir dari Batamnews, Rabu (29/5).
Rezi menambahkan bahwa kasus ini masih akan bergulir panjang di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
"Dimana nantinya, akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," ujarnya.
Sebelumnya, Bendahara dan Petugas Pembantu Adminstrasi KONI Karimun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 pada Kamis (11/1).
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 Juta. Persidangan ini menjadi babak awal untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
-
6 Mobil Bekas Paling Irit Bensin, Pajak Murah, dan Perawatan Anti-Pusing untuk Usia 25-40 Tahun
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan