SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah PS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA, Direktur PT Belimbing Sriwijaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.
PS dan KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp931 juta. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Desa Wisata Cemaga Tengah Natuna Lolos 50 Besar ADWI 2024!
Berita Terkait
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK