SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah PS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA, Direktur PT Belimbing Sriwijaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Baca Juga: Desa Wisata Cemaga Tengah Natuna Lolos 50 Besar ADWI 2024!
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.
PS dan KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp931 juta. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra