SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah PS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA, Direktur PT Belimbing Sriwijaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.
PS dan KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp931 juta. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Desa Wisata Cemaga Tengah Natuna Lolos 50 Besar ADWI 2024!
Berita Terkait
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar