SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka adalah PS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KA, Direktur PT Belimbing Sriwijaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Denny menyebut penahanan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan penahanan tersangka KA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang," katanya.
PS dan KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp931 juta. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, namun hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Desa Wisata Cemaga Tengah Natuna Lolos 50 Besar ADWI 2024!
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar