SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau telah mulai menguji coba sistem parkir berlangganan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa ratusan pengendara telah mendaftar untuk program ini.
"Sementara ini, parkir berlangganan ini hanya berlaku di sisi-sisi jalan saja. Untuk di mall tidak berlaku," kata Salim dilansir dari Antara, 19 Mei 2024.
Dishub Kota Batam memiliki target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp15 miliar.
Sebelumnya, penyesuaian tarif telah dilakukan di awal tahun untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan. Pemkot Batam mengeluarkan surat edaran dan stiker khusus yang wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
757 Kepri Jaya FC Melaju ke Babak 16 Besar Liga 3 Nasional!
Lokasi Mixue di Batuaji Batam yang Wajib Dikunjungi!
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa ASN akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan parkir berlangganan.
ASN yang terdaftar akan mendapatkan stiker khusus yang membebaskan mereka dari biaya parkir di luar area mal, bandara, atau rumah sakit.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan dalam tiga kategori: Rp250 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp750 ribu per tahun untuk kendaraan roda enam.
Masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang ke loket pendaftaran di Kantor Pemkot Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam dengan membawa STNK.
Data akan diinput ke aplikasi parkir berlangganan dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai, sesuai dengan stiker yang diberikan.
Berita Terkait
-
Celetuk Alex Pastoor, Timnas Indonesia Bisa Main Parkir Bus dengan 9 Bek
-
Tesla Cybertruck Terciduk Parkir di Kawasan Jakarta, Siapa Pemiliknya?
-
Gratisan tapi Premium: Parkir VIP ala Honda di Mall Bikin Auto Betah
-
Pemprov Jakarta Sebar Surat Edaran ke Pemilik Usaha, Parkir Liar di Trotoar Siap-siap Disikat!
-
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari