SuaraBatam.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap kapal MT Arman 114 yang didakwa membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna ditunda.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthyn Luther, dalam persidangan yang digelar Kamis (16/5/2024) di ruang Prof. Soebakti, Pengadilan Negeri (PN) Batam, meminta penundaan dengan alasan belum siapnya materi tuntutan.
"Mohon izin majelis, kami minta sidang tuntutan ditunda hingga hari Senin 27 Mei 2024 karena kami belum siap membuat tuntutan majelis," ujar Marthyn.
Permohonan tersebut diwarnai dengan tanggapan penasehat hukum terdakwa, Daniel, yang justru meminta agar persidangan dipercepat.
Baca juga:
Sedang Terjadi, Waspada Batam Hujan Petir hingga Malam Hari
Penumpang Feri Batam Jet Meninggal Dunia di Kapal, Apa Sebab?
"Mohon izin yang mulia, kami minta sidang dipercepat untuk tanggal 21 Mei 2024 karena ada sidang lain ditanggal tersebut," kata Daniel.
Namun, JPU Marthyn Luther tetap pada pendiriannya untuk menggelar sidang pada 27 Mei 2024.
Setelah berdiskusi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Sapri Tarigan bersama hakim anggota Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu memutuskan untuk menyetujui permintaan penundaan dari JPU.
"Kita sepakat bahwa sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kapal MT Arman 114 ditunda hingga tanggal 27 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," pungkas Sapri Tarigan, mengakhiri sidang tersebut.
Berita Terkait
-
Sedang Terjadi, Waspada Batam Hujan Petir hingga Malam Hari
-
Penumpang Feri Batam Jet Meninggal Dunia di Kapal, Apa Sebab?
-
Tak Kunjung Dibangun, Jembatan Batam-Bintan Diusulkan Lagi di Proyek Strategis Nasional
-
Dua Hari Pencarian, Jasad Pemuda di Jembatan Barelang Ditemukan di Pulau Kasu
-
Jefridin Hamid Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Batam Berdampingan dengan Marlin Agustina
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025