SuaraBatam.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap kapal MT Arman 114 yang didakwa membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna ditunda.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthyn Luther, dalam persidangan yang digelar Kamis (16/5/2024) di ruang Prof. Soebakti, Pengadilan Negeri (PN) Batam, meminta penundaan dengan alasan belum siapnya materi tuntutan.
"Mohon izin majelis, kami minta sidang tuntutan ditunda hingga hari Senin 27 Mei 2024 karena kami belum siap membuat tuntutan majelis," ujar Marthyn.
Permohonan tersebut diwarnai dengan tanggapan penasehat hukum terdakwa, Daniel, yang justru meminta agar persidangan dipercepat.
Baca juga:
Sedang Terjadi, Waspada Batam Hujan Petir hingga Malam Hari
Penumpang Feri Batam Jet Meninggal Dunia di Kapal, Apa Sebab?
"Mohon izin yang mulia, kami minta sidang dipercepat untuk tanggal 21 Mei 2024 karena ada sidang lain ditanggal tersebut," kata Daniel.
Namun, JPU Marthyn Luther tetap pada pendiriannya untuk menggelar sidang pada 27 Mei 2024.
Setelah berdiskusi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Sapri Tarigan bersama hakim anggota Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu memutuskan untuk menyetujui permintaan penundaan dari JPU.
"Kita sepakat bahwa sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kapal MT Arman 114 ditunda hingga tanggal 27 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," pungkas Sapri Tarigan, mengakhiri sidang tersebut.
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
-
Liburan Natal di Batam? Ini Promo Hotel & Restoran yang Sayang Dilewatkan!
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
- Disebut Kerap Arogan dan Suka Tampar, Menteri Satryo Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pilihan
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Denza D9 Tandai Debut Sub Merek Mobil Premium BYD di Indonesia, Lebih Murah dari Alphard
-
Respons PSSI Dengar Kubu Shin Tae-yong Mulai Bongkar Borok Federasi
-
Geger! Update Ukuran Feed ke Rasio 4:5 Terbaru Instagram Dapat Ledakan Protes Netizen
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!