SuaraBatam.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap kapal MT Arman 114 yang didakwa membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna ditunda.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthyn Luther, dalam persidangan yang digelar Kamis (16/5/2024) di ruang Prof. Soebakti, Pengadilan Negeri (PN) Batam, meminta penundaan dengan alasan belum siapnya materi tuntutan.
"Mohon izin majelis, kami minta sidang tuntutan ditunda hingga hari Senin 27 Mei 2024 karena kami belum siap membuat tuntutan majelis," ujar Marthyn.
Permohonan tersebut diwarnai dengan tanggapan penasehat hukum terdakwa, Daniel, yang justru meminta agar persidangan dipercepat.
Baca juga:
Sedang Terjadi, Waspada Batam Hujan Petir hingga Malam Hari
Penumpang Feri Batam Jet Meninggal Dunia di Kapal, Apa Sebab?
"Mohon izin yang mulia, kami minta sidang dipercepat untuk tanggal 21 Mei 2024 karena ada sidang lain ditanggal tersebut," kata Daniel.
Namun, JPU Marthyn Luther tetap pada pendiriannya untuk menggelar sidang pada 27 Mei 2024.
Setelah berdiskusi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Sapri Tarigan bersama hakim anggota Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu memutuskan untuk menyetujui permintaan penundaan dari JPU.
"Kita sepakat bahwa sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kapal MT Arman 114 ditunda hingga tanggal 27 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," pungkas Sapri Tarigan, mengakhiri sidang tersebut.
Berita Terkait
-
Sedang Terjadi, Waspada Batam Hujan Petir hingga Malam Hari
-
Penumpang Feri Batam Jet Meninggal Dunia di Kapal, Apa Sebab?
-
Tak Kunjung Dibangun, Jembatan Batam-Bintan Diusulkan Lagi di Proyek Strategis Nasional
-
Dua Hari Pencarian, Jasad Pemuda di Jembatan Barelang Ditemukan di Pulau Kasu
-
Jefridin Hamid Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Batam Berdampingan dengan Marlin Agustina
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas