Ilustrasi makan sahur. Jadwal Imsak kota Lubuklinggau [pixabay]
Pembatalan puasa dibagi menjadi dua kategori:
Mubhithat: Merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri. Tidak diwajibkan qadha.
Mufthirat: Membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukannya tanpa udzur, wajib mengqadha puasa di hari lainnya.
Jadi, meninggalkan shalat saat puasa, meskipun puasanya sah, sangatlah tidak dianjurkan. Hal ini karena pahala puasanya akan hilang dan digantikan dengan dosa. Sebaiknya, umat Islam berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan ibadah puasa dan shalat dengan sempurna, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah in
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam