Ilustrasi makan sahur. Jadwal Imsak kota Lubuklinggau [pixabay]
Pembatalan puasa dibagi menjadi dua kategori:
Mubhithat: Merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri. Tidak diwajibkan qadha.
Mufthirat: Membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukannya tanpa udzur, wajib mengqadha puasa di hari lainnya.
Jadi, meninggalkan shalat saat puasa, meskipun puasanya sah, sangatlah tidak dianjurkan. Hal ini karena pahala puasanya akan hilang dan digantikan dengan dosa. Sebaiknya, umat Islam berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan ibadah puasa dan shalat dengan sempurna, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah in
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram