SuaraBatam.id - Sidang kasus narkotika yang melibatkan DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, dan tiga rekannya, MR, FA, dan PN, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DA dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
DA dan tiga rekannya didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. JPU Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU menuntut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, M Rezi Dharmawan dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Baca juga:
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Jaringan Narkoba Lintas Negara
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Agustus 2023. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar, 5 paket ukuran kecil, alat hisap (bong), dan uang tunai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang serius.
Sidang berikutnya akan fokus pada pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum.
Berita Terkait
-
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
-
Ini Daftar Sementara 30 Calon Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Karimun
-
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
-
POM AL Bekuk Pria Berpakaian TNI AL di Karimun, Ada Apa?
-
Kematian Halimah Masih Misteri, Hasil Otopsi dan Gelar Perkara Belum Diungkap Polisi Karimun
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen