SuaraBatam.id - Sidang kasus narkotika yang melibatkan DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, dan tiga rekannya, MR, FA, dan PN, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DA dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
DA dan tiga rekannya didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. JPU Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU menuntut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, M Rezi Dharmawan dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Baca juga:
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Jaringan Narkoba Lintas Negara
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Agustus 2023. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar, 5 paket ukuran kecil, alat hisap (bong), dan uang tunai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang serius.
Sidang berikutnya akan fokus pada pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum.
Berita Terkait
-
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
-
Ini Daftar Sementara 30 Calon Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Karimun
-
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
-
POM AL Bekuk Pria Berpakaian TNI AL di Karimun, Ada Apa?
-
Kematian Halimah Masih Misteri, Hasil Otopsi dan Gelar Perkara Belum Diungkap Polisi Karimun
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah