
SuaraBatam.id - Sidang kasus narkotika yang melibatkan DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, dan tiga rekannya, MR, FA, dan PN, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DA dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
DA dan tiga rekannya didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. JPU Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU menuntut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, M Rezi Dharmawan dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Baca juga:
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Jaringan Narkoba Lintas Negara
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Agustus 2023. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar, 5 paket ukuran kecil, alat hisap (bong), dan uang tunai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang serius.
Sidang berikutnya akan fokus pada pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum.
Berita Terkait
-
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
-
Ini Daftar Sementara 30 Calon Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Karimun
-
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
-
POM AL Bekuk Pria Berpakaian TNI AL di Karimun, Ada Apa?
-
Kematian Halimah Masih Misteri, Hasil Otopsi dan Gelar Perkara Belum Diungkap Polisi Karimun
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda