SuaraBatam.id - Sidang kasus narkotika yang melibatkan DA, anak dari Wakil Bupati Karimun, dan tiga rekannya, MR, FA, dan PN, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DA dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
DA dan tiga rekannya didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. JPU Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU menuntut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, M Rezi Dharmawan dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Baca juga:
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Jaringan Narkoba Lintas Negara
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Agustus 2023. Dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar, 5 paket ukuran kecil, alat hisap (bong), dan uang tunai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang serius.
Sidang berikutnya akan fokus pada pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum.
Berita Terkait
-
Lokasi Pasar Ramadan Murah di Karimun, Lauk Pauk Dijual Rp5 Ribu
-
Ini Daftar Sementara 30 Calon Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Karimun
-
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
-
POM AL Bekuk Pria Berpakaian TNI AL di Karimun, Ada Apa?
-
Kematian Halimah Masih Misteri, Hasil Otopsi dan Gelar Perkara Belum Diungkap Polisi Karimun
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam