SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YAAT alias Agus (24) di Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 50 hari. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Melansir Batamnews, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan damai karena termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. YAAT saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang bayi kembar berusia 50 hari di Batam menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Bayi tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Iptu Donald Tambunan, Senin, 12 Februari 2024.
Penganiayaan itu terjadi setelah bayi malang ini baru saja pulang dari rumah sakit setelah diinkubasi karena lahir prematur. Kekerasan dipicu ketika sang bayi menangis saat hendak menyusu.
Sang ayah, tega memukuli dan membentak bayi mungil itu dengan amarah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 di Kawasan Sintai, Teluk Pandan, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih menyedihkan, bayi ini memiliki saudara kembar yang sebelumnya juga sempat mengalami perlakuan serupa namun telah sembuh dari luka-lukanya.
"Kembarannya sudah sembuh, sekarang giliran saudara kembarnya satu lagi," ujar seorang keluarga korban.
Berita Terkait
-
Warga Rempang Ragukan Klaim BP Batam Soal 300 KK Daftar Relokasi
-
Malangnya! Bayi 50 Hari Babak Belur Dianiaya Ayah di Batam Gara-gara Terus Merengek
-
Semarak Imlek di Batam, Maha Vihara Duta Maitreya Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Vegetarian
-
Makna Tahun Naga Kayu di Perayaan Imlek 2024 Menurut Pandita Batam
-
Ikan Dingkis Belakangpadang Batam Laris Manis di Singapura, Harganya Fantastis!
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar