SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YAAT alias Agus (24) di Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 50 hari. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Melansir Batamnews, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan damai karena termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. YAAT saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang bayi kembar berusia 50 hari di Batam menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Bayi tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Iptu Donald Tambunan, Senin, 12 Februari 2024.
Penganiayaan itu terjadi setelah bayi malang ini baru saja pulang dari rumah sakit setelah diinkubasi karena lahir prematur. Kekerasan dipicu ketika sang bayi menangis saat hendak menyusu.
Sang ayah, tega memukuli dan membentak bayi mungil itu dengan amarah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 di Kawasan Sintai, Teluk Pandan, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih menyedihkan, bayi ini memiliki saudara kembar yang sebelumnya juga sempat mengalami perlakuan serupa namun telah sembuh dari luka-lukanya.
"Kembarannya sudah sembuh, sekarang giliran saudara kembarnya satu lagi," ujar seorang keluarga korban.
Berita Terkait
-
Warga Rempang Ragukan Klaim BP Batam Soal 300 KK Daftar Relokasi
-
Malangnya! Bayi 50 Hari Babak Belur Dianiaya Ayah di Batam Gara-gara Terus Merengek
-
Semarak Imlek di Batam, Maha Vihara Duta Maitreya Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Vegetarian
-
Makna Tahun Naga Kayu di Perayaan Imlek 2024 Menurut Pandita Batam
-
Ikan Dingkis Belakangpadang Batam Laris Manis di Singapura, Harganya Fantastis!
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar