SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YAAT alias Agus (24) di Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 50 hari. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Melansir Batamnews, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan damai karena termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. YAAT saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang bayi kembar berusia 50 hari di Batam menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Bayi tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Iptu Donald Tambunan, Senin, 12 Februari 2024.
Penganiayaan itu terjadi setelah bayi malang ini baru saja pulang dari rumah sakit setelah diinkubasi karena lahir prematur. Kekerasan dipicu ketika sang bayi menangis saat hendak menyusu.
Sang ayah, tega memukuli dan membentak bayi mungil itu dengan amarah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 di Kawasan Sintai, Teluk Pandan, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih menyedihkan, bayi ini memiliki saudara kembar yang sebelumnya juga sempat mengalami perlakuan serupa namun telah sembuh dari luka-lukanya.
"Kembarannya sudah sembuh, sekarang giliran saudara kembarnya satu lagi," ujar seorang keluarga korban.
Berita Terkait
-
Warga Rempang Ragukan Klaim BP Batam Soal 300 KK Daftar Relokasi
-
Malangnya! Bayi 50 Hari Babak Belur Dianiaya Ayah di Batam Gara-gara Terus Merengek
-
Semarak Imlek di Batam, Maha Vihara Duta Maitreya Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Vegetarian
-
Makna Tahun Naga Kayu di Perayaan Imlek 2024 Menurut Pandita Batam
-
Ikan Dingkis Belakangpadang Batam Laris Manis di Singapura, Harganya Fantastis!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat