SuaraBatam.id - Kasus perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual terungkap di Kabupaten Karimun, Kabupaten Karimun. Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Terungkapnya kasus itu bermula karena kecurigaan polisi pada perilaku anak di bawah umur yang mengenakan pakaian tidak sesuai umurnya saat patroli di Puakang, Sungai Lakam, sekitar pukul 05.30 WIB pada 28 Januari 2024.
Melansir Batamnews, Satreskrim Polres Karimun menemukan gadis belia inisial TA (16) itu, diketahui tengah bersama seorang pelaku yakni YM (43).
YM adalah penyedia jasa layanan seksual yang saat itu mendapat pesanan dari tersangka, yakni A (43).
"Pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu, YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres AKBP Fadli Agus, Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditemukan korban TA dan pelaku YM baru saja pulang dari hotel yang berada di jalan Nusantara Karimun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka YM mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Murah Saat BBM Sulit: 5 Pilihan Irit, Bandel, dan Masih di Bawah Rp100 Juta
-
Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin
-
Bobol 5 Toko HP, 3 Anak di Padang Pakai Uang Curian untuk Beli Motor
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri