
SuaraBatam.id - Kasus perdagangan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual terungkap di Kabupaten Karimun, Kabupaten Karimun. Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Terungkapnya kasus itu bermula karena kecurigaan polisi pada perilaku anak di bawah umur yang mengenakan pakaian tidak sesuai umurnya saat patroli di Puakang, Sungai Lakam, sekitar pukul 05.30 WIB pada 28 Januari 2024.
Melansir Batamnews, Satreskrim Polres Karimun menemukan gadis belia inisial TA (16) itu, diketahui tengah bersama seorang pelaku yakni YM (43).
YM adalah penyedia jasa layanan seksual yang saat itu mendapat pesanan dari tersangka, yakni A (43).
"Pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu, YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres AKBP Fadli Agus, Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditemukan korban TA dan pelaku YM baru saja pulang dari hotel yang berada di jalan Nusantara Karimun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka YM mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Seharga Vario? Ini Dia 5 Pilihan Terbaik untuk Keluarga, Lengkap dengan Tipsnya
-
Budget Beli Atto 1 Belum Cukup? Ini 5 Alternatif City Car Bekas Mulai 60 Jutaan yang Gak Kalah Keren
-
Bukan Rongsokan, Ini 5 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan yang Keren & Irit di 2025
-
Butuh yang Lebih Antimainstream dari Suzuki Karimun Kotak? 5 Rekomendasi Mobil Mungil Alternatif
-
Pusing Macet? Ini 4 Mobil Matic Murah di Bawah Rp60 Juta yang Super Irit BBM, Cocok Buat Dalam Kota
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih