Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:47 WIB
Ilustrasi korupsi [ist]

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menetapkan 2 tersangka dari perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dua orang tersangka tersebut, adalah R seorang perempuan yang merupakan bendahara dan laki-laki inisial M yang sebagai pembantu administrasi.

Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

"Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya," ucap Rezi.

Baca Juga: Usai Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Karimun, Penyidik Geledah 4 Lokasi Ini

Kata dia, dana hibah KONI Kabupaten Karimun itu digunakan untuk keperluan pribadi. Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar.

"Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rezi.

Kejaksaan Sita Buku tabungan

Kejari Kabupaten Karimun telah menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Karimun, kedua tersangka menggunakan uang rekening pribadi untuk menerima dana hibah KONI.

Baca Juga: Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Siapa Dalangnya?

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra yang diwawancara menjelaskan, bahwa R yang merupakan bendahara menyuruh M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.

"Ada anggaran hibah beberapa termin. R menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi," kata Gustian.

Load More