SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menetapkan 2 tersangka dari perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua orang tersangka tersebut, adalah R seorang perempuan yang merupakan bendahara dan laki-laki inisial M yang sebagai pembantu administrasi.
Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.
"Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya," ucap Rezi.
Kata dia, dana hibah KONI Kabupaten Karimun itu digunakan untuk keperluan pribadi. Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar.
"Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rezi.
Kejaksaan Sita Buku tabungan
Kejari Kabupaten Karimun telah menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Karimun, kedua tersangka menggunakan uang rekening pribadi untuk menerima dana hibah KONI.
Baca Juga: Usai Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Karimun, Penyidik Geledah 4 Lokasi Ini
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra yang diwawancara menjelaskan, bahwa R yang merupakan bendahara menyuruh M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.
"Ada anggaran hibah beberapa termin. R menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi," kata Gustian.
Berita Terkait
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan