SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun menetapkan 2 tersangka dari perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua orang tersangka tersebut, adalah R seorang perempuan yang merupakan bendahara dan laki-laki inisial M yang sebagai pembantu administrasi.
Melansir Batamnews, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.
"Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya," ucap Rezi.
Kata dia, dana hibah KONI Kabupaten Karimun itu digunakan untuk keperluan pribadi. Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar.
"Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rezi.
Kejaksaan Sita Buku tabungan
Kejari Kabupaten Karimun telah menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Karimun, kedua tersangka menggunakan uang rekening pribadi untuk menerima dana hibah KONI.
Baca Juga: Usai Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Karimun, Penyidik Geledah 4 Lokasi Ini
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra yang diwawancara menjelaskan, bahwa R yang merupakan bendahara menyuruh M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.
"Ada anggaran hibah beberapa termin. R menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi," kata Gustian.
Berita Terkait
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu