SuaraBatam.id - Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra (Golkar) dan Ilyas Sabli (NasDem) dicoren Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Alasan pencoretan dua nama caleg itu dikatakan Ferry bahwa keduanya bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kepri, Selasa (26/12), setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca Juga: Warga Batam Ini Kaget, Tiba-tiba Namanya Terdaftar di Partai Politik tanpa Persetujuan
"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno," ujar Ferry.
Sayangnya, nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai politik bukan pribadi bersangkutan," ungkapnya.
Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Terakhir 20 Desember, Ini Syarat Jadi Anggota KPPS
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban