SuaraBatam.id - Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra (Golkar) dan Ilyas Sabli (NasDem) dicoren Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Alasan pencoretan dua nama caleg itu dikatakan Ferry bahwa keduanya bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kepri, Selasa (26/12), setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno," ujar Ferry.
Sayangnya, nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai politik bukan pribadi bersangkutan," ungkapnya.
Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.
Baca Juga: Warga Batam Ini Kaget, Tiba-tiba Namanya Terdaftar di Partai Politik tanpa Persetujuan
Berita Terkait
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan