
SuaraBatam.id - Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra (Golkar) dan Ilyas Sabli (NasDem) dicoren Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Alasan pencoretan dua nama caleg itu dikatakan Ferry bahwa keduanya bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kepri, Selasa (26/12), setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca Juga: Warga Batam Ini Kaget, Tiba-tiba Namanya Terdaftar di Partai Politik tanpa Persetujuan
"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno," ujar Ferry.
Sayangnya, nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai politik bukan pribadi bersangkutan," ungkapnya.
Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Terakhir 20 Desember, Ini Syarat Jadi Anggota KPPS
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz
-
Hakim Dituding Berpihak ke Jaksa, Emosi Kuasa Hukum Tom Lembong Meledak di Pengadilan
-
Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
-
Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?
-
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli
-
BRIvolution Phase 1: Strategi BRI Jawab Tantangan Industri dan Kebutuhan Nasabah