SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih mencari ribuan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu untuk ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara(TPS) di tujuh kabupaten/kota setempat.
Pasalnya hingga saat ini baru 30 persen yang mengisi kuota pendaftaran sehingga masih terbuka untuk memenuhi jumlah 41.398 orang yang dibutuhkan KPU.
Adapun syarat menjadi KPPS Pemilu 2024, antara lain minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
Kalaupun pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertai surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selanjutnya, menunjukkan surat kesehatan dari rumah sakit, klinik maupun puskesmas. Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolesterol.
"Faktor kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak calon KPPS di Pemilu 2024. Ini sebagai bentuk mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal, akibat kelelahan disertai punya penyakit bawaan pada saat Pemilu 2019 tidak terulang lagi," kata Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (19/12).
KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.
"Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024," kata Jernih.
Baca Juga: KPU Kepri Masih Nyari Ribuan Petugas TPS hingga Hari Ini, Berikan Honor Dua Kali Lipat
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar