SuaraBatam.id - Seorang remaja meninggal usai ditabrak pengendara yang menerabas lampu merah di Singapura. Remaja itu ditabrak saat menyeberang pada Oktober tahun lalu.
Pelaku bernama Firhan Aqil Mohamad Amran, 25 tahun, mengaku bersalah atas kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, Firhan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dilarang mengemudi selama 10 tahun pada hari Senin (18/12).
Dilansir dari Todayonline, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 10 Oktober tahun lalu, korban yang berusia 14 tahun menyeberang usai pulang sekolah.
Dia berhenti di penyeberangan pejalan kaki di sepanjang Sumang Walk menuju Sumang Link, ketika sinyal menyeberang sudah berwarna hijau.
Firhan, pengendara tak menghiraukan lampu merah dan menabrak korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Sengkang dalam keadaan pingsan. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal 2 November tahun lalu.
Pengacara Firhan, Justin Ng Cho Yang, meminta agar Firhan dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara dan larangan mengemudi selama 10 tahun.
"Terdakwa dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban dan berharap mereka dapat menerima kenyataan ini."
Atas tindakan mengemudi yang berbahaya dan menyebabkan kematian, Firhan bisa saja dipenjara hingga delapan tahun.
Berita Terkait
-
Sebuah Truk Terguling di Jalan Tol Dalam Kota Akibat Pecah Ban, Kernet Alami Luka-luka
-
Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura
-
Amnesia Pasca Kecelakaan? Misteri Kelam dalam Novel Ketika Sukma Terjaga
-
Ini Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal Menurut Pandangan Psikologi dan Primbon Jawa
-
Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas