SuaraBatam.id - Seorang remaja meninggal usai ditabrak pengendara yang menerabas lampu merah di Singapura. Remaja itu ditabrak saat menyeberang pada Oktober tahun lalu.
Pelaku bernama Firhan Aqil Mohamad Amran, 25 tahun, mengaku bersalah atas kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, Firhan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dilarang mengemudi selama 10 tahun pada hari Senin (18/12).
Dilansir dari Todayonline, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 10 Oktober tahun lalu, korban yang berusia 14 tahun menyeberang usai pulang sekolah.
Dia berhenti di penyeberangan pejalan kaki di sepanjang Sumang Walk menuju Sumang Link, ketika sinyal menyeberang sudah berwarna hijau.
Firhan, pengendara tak menghiraukan lampu merah dan menabrak korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Sengkang dalam keadaan pingsan. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal 2 November tahun lalu.
Pengacara Firhan, Justin Ng Cho Yang, meminta agar Firhan dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara dan larangan mengemudi selama 10 tahun.
"Terdakwa dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban dan berharap mereka dapat menerima kenyataan ini."
Atas tindakan mengemudi yang berbahaya dan menyebabkan kematian, Firhan bisa saja dipenjara hingga delapan tahun.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen