SuaraBatam.id - Seorang remaja meninggal usai ditabrak pengendara yang menerabas lampu merah di Singapura. Remaja itu ditabrak saat menyeberang pada Oktober tahun lalu.
Pelaku bernama Firhan Aqil Mohamad Amran, 25 tahun, mengaku bersalah atas kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, Firhan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dilarang mengemudi selama 10 tahun pada hari Senin (18/12).
Dilansir dari Todayonline, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 10 Oktober tahun lalu, korban yang berusia 14 tahun menyeberang usai pulang sekolah.
Dia berhenti di penyeberangan pejalan kaki di sepanjang Sumang Walk menuju Sumang Link, ketika sinyal menyeberang sudah berwarna hijau.
Firhan, pengendara tak menghiraukan lampu merah dan menabrak korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Sengkang dalam keadaan pingsan. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal 2 November tahun lalu.
Pengacara Firhan, Justin Ng Cho Yang, meminta agar Firhan dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara dan larangan mengemudi selama 10 tahun.
"Terdakwa dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban dan berharap mereka dapat menerima kenyataan ini."
Atas tindakan mengemudi yang berbahaya dan menyebabkan kematian, Firhan bisa saja dipenjara hingga delapan tahun.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya