SuaraBatam.id - Berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI memberikan syarat baru bagi calon KPPS, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Adapun persyaratan lainnya, ialah mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
Calon harus menyertakan surat keterangan bila pernah terlibat menjadi anggota politik dan bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, untuk mencalonkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 seseorang tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
Ada tiga penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang ditolak jadi petugas KPPS.
"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, dikutip dari Antara.
Tempat Mendaftar Menjadi Anggota TPPS
Ia menyampaikan masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas KPPS di sekretariat PPS, PPK hingga kantor KPU. Pendaftaran sudah dibuka sejak tangga 11 hingga 20 Desember 2023.
"Bagi yang lulus, akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau siakba, sehingga databasenya ada," ungkapnya.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas KPPS di Batam? Bisa Ditolak Kalau Punya Tiga Penyakit Bawaan Ini
Indrawan menambahkan KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.
"Pada Pemilu 2024, kami merekrut 41.398 KPPS untuk mengisi 5.914 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," paparnya.
Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Masing-masing KPPS mendapat honor Rp1,2 untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Berita Terkait
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa