SuaraBatam.id - Berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI memberikan syarat baru bagi calon KPPS, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Adapun persyaratan lainnya, ialah mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
Calon harus menyertakan surat keterangan bila pernah terlibat menjadi anggota politik dan bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, untuk mencalonkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 seseorang tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
Ada tiga penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang ditolak jadi petugas KPPS.
"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, dikutip dari Antara.
Tempat Mendaftar Menjadi Anggota TPPS
Ia menyampaikan masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas KPPS di sekretariat PPS, PPK hingga kantor KPU. Pendaftaran sudah dibuka sejak tangga 11 hingga 20 Desember 2023.
"Bagi yang lulus, akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau siakba, sehingga databasenya ada," ungkapnya.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas KPPS di Batam? Bisa Ditolak Kalau Punya Tiga Penyakit Bawaan Ini
Indrawan menambahkan KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.
"Pada Pemilu 2024, kami merekrut 41.398 KPPS untuk mengisi 5.914 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," paparnya.
Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Masing-masing KPPS mendapat honor Rp1,2 untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik