SuaraBatam.id - Berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI memberikan syarat baru bagi calon KPPS, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Adapun persyaratan lainnya, ialah mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
Calon harus menyertakan surat keterangan bila pernah terlibat menjadi anggota politik dan bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, untuk mencalonkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 seseorang tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
Ada tiga penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang ditolak jadi petugas KPPS.
"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, dikutip dari Antara.
Tempat Mendaftar Menjadi Anggota TPPS
Ia menyampaikan masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas KPPS di sekretariat PPS, PPK hingga kantor KPU. Pendaftaran sudah dibuka sejak tangga 11 hingga 20 Desember 2023.
"Bagi yang lulus, akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau siakba, sehingga databasenya ada," ungkapnya.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas KPPS di Batam? Bisa Ditolak Kalau Punya Tiga Penyakit Bawaan Ini
Indrawan menambahkan KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.
"Pada Pemilu 2024, kami merekrut 41.398 KPPS untuk mengisi 5.914 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," paparnya.
Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Masing-masing KPPS mendapat honor Rp1,2 untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti