SuaraBatam.id - Berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI memberikan syarat baru bagi calon KPPS, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Adapun persyaratan lainnya, ialah mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.
Calon harus menyertakan surat keterangan bila pernah terlibat menjadi anggota politik dan bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, untuk mencalonkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 seseorang tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).
Ada tiga penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang ditolak jadi petugas KPPS.
"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, dikutip dari Antara.
Tempat Mendaftar Menjadi Anggota TPPS
Ia menyampaikan masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas KPPS di sekretariat PPS, PPK hingga kantor KPU. Pendaftaran sudah dibuka sejak tangga 11 hingga 20 Desember 2023.
"Bagi yang lulus, akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau siakba, sehingga databasenya ada," ungkapnya.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas KPPS di Batam? Bisa Ditolak Kalau Punya Tiga Penyakit Bawaan Ini
Indrawan menambahkan KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.
"Pada Pemilu 2024, kami merekrut 41.398 KPPS untuk mengisi 5.914 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," paparnya.
Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Masing-masing KPPS mendapat honor Rp1,2 untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Berita Terkait
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli