Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:03 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraBatam.id - Untuk mencalonkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, seseorang harus terbebas dari riwayat penyakit bawaan (komorbid).

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi menjabarkan ada tiga penyakit komorbid yang menyebabkan seseorang ditolak jadi petugas KPPS.

"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Indrawan di Tanjungpinang, Jumat, dilansir dari Antara.

Pernyaratan kesehatan ini menurutnya mutlak bagi calon KPPS di Pemilu 2024 sebagai bentuk mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal.

Baca Juga: Jasad Seorang Warga Mediterania Batam Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi

Hal ini juga belajar dari pengalaman Pemilu 2019, kelelahan disertai punya riwayat komorbid tak terulang lagi.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota se-Kepri memfasilitasi tes kesehatan KPPS secara cuma-cuma sebagai sebagai bentuk dukungan dalam menyukseskan Pemilu 2024.

"Kita juga sudah instruksikan KPU tingkat kabupaten/kota untuk berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah setempat terkait tes kesehatan KPPS," ujarnya.

Load More