Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:03 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah menangani tiga kasus korupsi di wilayah tersebut. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ditentukan siapa tersangkanya.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, tiga kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Karimun yakni dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, pada anggaran Porprov lalu.

Kedua, adalah dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun. Ketiga, dugaan korupsi dana untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan di Kesra Pemkab Karimun.

Saat ini Kejaksaan Negeri Karimun masih mengumpulkan bukti-bukti penyelidikan.

Baca Juga: Warga Karimun Geger, Tak Kunjung Dibukakan Pintu, MJ Ditemukan Tewas di Kamar Dalam Kondisi Seperti Ini

"Yang sudah tahapan penyidikan itu baru KONI dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara untuk Kesra saat ini masih Pulbaket," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Darmawan.

"Penetapan tersangka tentunya membutuhkan waktu, karena harus ada dua alat bukti. Misal, saksi ada, itu baru hitungannya satu alat bukti yakni saksi, dan ada juga hasil perhitungan BPKP, dan itu yang masih ditunggu," katanya.

Rezi juga mengatakan, selain tiga perkara Korupsi ditangani oleh Kejari Karimun, juga terdapat dua perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Cabjari Karimun di Tanjungbatu.

"Ada 1 perkara lainnya, ditangani Cabjari Tanjungbatu, yakni Perkara Penyalahgunaan Anggaran BOP di PKBM Melati dan telah masuk tahap persidangan," katanya.

Baca Juga: Terungkap Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Jalan Trans Barelang Batam

Load More