SuaraBatam.id - Seorang penumpang menampar dan meninju sopir bus di Singapura karena menolak untuk mengenakan masker pada saat puncak pandemi Covid-19 atau pada 2021 lalu.
Pria bernama Ahmad Robinson juga mengancam akan membunuh dua petugas polisi, dan hingga menyulut petugas dengan asap rokok yang menyala.
Melansir Todayonline, akhirnya pada Senin (27/11), pria berusia 72 tahun ini dijatuhi hukuman total sembilan tahun dan delapan bulan penjara setelah mengaku bersalah.
Hukumannya termasuk penjara tujuh tahun karena mengonsumsi morfin. Ia juga mendapat 7 dakwan salah satunya tidak menghadiri pengadilan tanpa alasan dan melanggar peraturan Covid-19.
Untuk diketahui, pada November 2021, Ahmad dan seorang pria lainnya, Aziz Khan Sher Khan, menaiki bus nomor 2 dari halte di Rumah Singgah Selarang dalam keadaan mabuk.
Mereke kemudian menolak mengenakan masker di bus tersebut di mana saat itu sangat wajibkan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Saat berhenti pria tersebut marah dan menyerang petugas. Ahmad kemudian menampar, meninju, dan memukul wajah seorang petugas.
Pada Desember 2021, Aziz dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena menyebabkan luka parah pada petugas. Pada hari ini hukumannya bertambah untuk beberapa dakwaan.
Berita Terkait
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
-
Segrup dengan Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
3 Masker Gel untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Lebih Segar dan Glowing!
-
5 Rekomendasi Masker Rambut dengan Hasil Bak Keratin di Salon, Auto Lembut dan Berkilau
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar