Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 24 November 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi buruh - Sejarah Hari Buruh Internasional. (Pexels)

SuaraBatam.id - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Karimun tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.000. Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengesahkan kenaikan UMK sekitar Rp 122.971 atau 3,42 persen, dibandingkan UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019.

Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK, dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Batam, Segini Besaran Kesepakatan UMK Tanjungpinang 2024

"Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Untuk selanjutnya hasil rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri.

"Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur," ujar Ruffindi.

Perwakilan APINDO Kabupaten Karimun, Fredi mengatakan pihaknya menerima keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Apindo pada prinsipnya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan," ujar Fredi.

Baca Juga: UMK Batam 2024 Berapa? Serikat Pekerja Usulkan Naik Rp675.066

Dilain hal, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

"Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya," kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

Load More