
SuaraBatam.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 naik naik 3,76 persen. Tahun ini UMP Kepri Rp 3.279.194 tahun depan menjadi Rp3.402.492.
Kenaikan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata.
Penetapan UMP 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa.
Baca Juga: Alasan Tersangka Sebar Hoaks Ustadz Abdul Somad Sediakan Dapur untuk Warga Konflik Rempang Batam
Kata Mangara, ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.
"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ungkapnya.
Mangara mengatakan UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp 3.050.172.
Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp3.005.383.
"Kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu naik dari Rp2.769.683 di tahun 2019 menjadi Rp3.005.383," ungkap Mangara.
Baca Juga: Penumpang Dipastikan Meningkat, 20 Unit Kapal Roro Beroperasi Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam
Lebih lanjut Mangara berharap semua pihak dapat menerima SK penetapan UMP Kepri 2024 serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," demikian Mangara. [antara]
Berita Terkait
-
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?
-
Cek Fakta: Heboh Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Dijual Via Situs Asing
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!