Eliza Gusmeri
Selasa, 21 November 2023 | 20:19 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraBatam.id - Seorang pendidik kurikuler (CCA) di Singapura terbukti bersalah telah mencabuli 13 siswa laki-laki di Sekolah Menengah Atas. Aksi itu sudah dilakukannya selama tiga tahun.

Pria 40 tahun yang tidak disebutkan inisial itu dihukum penjara selama tiga setengah tahun dan delapan kali cambukan rotan serta denda sebesar S$2.500 pada hari Senin (20/11).

Dari hasil investigasi mengungkapkan bahwa dia mencabuli para siswa antara akhir 2015 dan 2018.

Pria itu adalah seorang pendidik atau staf non-pengajar yang bekerja dengan guru untuk membina dan mengembangkan siswa, seperti konselor sekolah. Ia telah bekerja di sekolah menengah tersebut sejak sekitar tahun 2008.

Baca Juga: WN Indonesia Ditangkap di Perairan Singapura, Diduga Masuk Ilegal dengan Perahu Fiber

Mengutip todayonline, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Lee Zu Zhao mengungkapkan salah satu aksinya pada bulan Mei hingga Oktober 2017, pria tersebut memasukkan tangan ke dalam celana anak laki-laki berusia 14 tahun dan menyentuh bagian pribadinya.

Dia juga melakukan percakapan seksual dengan siswa berusia 14 tahun lainnya, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Lee Zu Zhao.

Tahun berikutnya ia kembali beraksi dengan meremas kelamin seorang siswa laki-laki lainnya ketika duduk di pangkuan pria itu.

Load More