
SuaraBatam.id - Seorang pekerja rumah tangga dari Indonesia (18) di Singapura mengaku menambahkan zat berbahaya berupa Dettol ke dalam sirup minuman majikannya.
Mila Rindi Antika terbukti bersalah ia dijatuhi 4 bulan penjara di Singapura pada hari Kamis (9/11).
Sirup merk 'ribena' yang sudah bercampur Dettol tersebut digunakan majikannya untuk membuat minuman dan disajikan untuk tiga orang, yaitu anak laki-laki dan dua cucunya yang berusia 11 dan 10 tahun.
Mila Rindi Antika mengaku bersalah atas satu dakwaan yaitu bertindak gegabah atau lalai dengan bahan berbahaya atau berbahaya yang kemungkinan besar dapat melukai orang lain.
Pihak pengadilan setempat mengatakan pada tanggal 4 Agustus lalu, Mila mengambil sebotol Dettol dari bawah wastafel dapur dan mencampurkannya dalam jumlah yang tidak diketahui ke dalam botol minuman Ribena, sebelum menyembunyikan Dettol tersebut.
Dettol adalah merek yang membawa berbagai disinfektan antiseptik dan produk pembersih rumah tangga.
Melansir todayonline, Hakim Distrik Brenda Chua mempertimbangkan hukuman mengingat posisi Mila sebagai pekerja rumah tangga migran.
Namun, pengadilan juga menemukan fakta pelanggaran bahwa Mila tidak memenuhi standar umur untuk bekerja di negara itu.
Usia minimum untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing di Singapura adalah 23 tahun.
Baca Juga: Indonesia Malaysia dan Singapura Bertanding di Kejuaraan Internasional Pencak Silat di Kepri
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) pada tanggal 19 November mengatakan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk kemungkinan pelanggaran di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing (EFMA), Undang-Undang Agen Tenaga Kerja, atau keduanya.
Berita Terkait
-
Beda dari Pejabat Indonesia yang Serba Mewah, Perdana Menteri Singapura Pilih Naik Pesawat Ekonomi
-
Vape Jadi Narkoba? BNN Bergerak Usai Singapura Ambil Langkah Ekstrem
-
Apakah Bisa Bayar QRIS di Luar Negeri?
-
Cendol Pandan Hadir Sebagai Lifestyle Minuman Tradisional Premium Untuk Gaya Hidup Kekinian
-
4 Kreasi Kopi Ala Korea yang Lagi Tren, Wajib Coba!
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
Terkini
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif