Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 20 November 2023 | 11:20 WIB
ilustrasi minuman

SuaraBatam.id - Seorang pekerja rumah tangga dari Indonesia (18) di Singapura mengaku menambahkan zat berbahaya berupa Dettol ke dalam sirup minuman majikannya.

Mila Rindi Antika terbukti bersalah ia dijatuhi 4 bulan penjara di Singapura pada hari Kamis (9/11).

Sirup merk 'ribena' yang sudah bercampur Dettol tersebut digunakan majikannya untuk membuat minuman dan disajikan untuk tiga orang, yaitu anak laki-laki dan dua cucunya yang berusia 11 dan 10 tahun.

Mila Rindi Antika mengaku bersalah atas satu dakwaan yaitu bertindak gegabah atau lalai dengan bahan berbahaya atau berbahaya yang kemungkinan besar dapat melukai orang lain.

Baca Juga: Indonesia Malaysia dan Singapura Bertanding di Kejuaraan Internasional Pencak Silat di Kepri

Pihak pengadilan setempat mengatakan pada tanggal 4 Agustus lalu, Mila mengambil sebotol Dettol dari bawah wastafel dapur dan mencampurkannya dalam jumlah yang tidak diketahui ke dalam botol minuman Ribena, sebelum menyembunyikan Dettol tersebut.

Dettol adalah merek yang membawa berbagai disinfektan antiseptik dan produk pembersih rumah tangga.

Melansir todayonline, Hakim Distrik Brenda Chua mempertimbangkan hukuman mengingat posisi Mila sebagai pekerja rumah tangga migran.

Namun, pengadilan juga menemukan fakta pelanggaran bahwa Mila tidak memenuhi standar umur untuk bekerja di negara itu.

Usia minimum untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing di Singapura adalah 23 tahun.

Baca Juga: Singapura Larang Pelancong Bawa Atribut Simbolis Konflik Israel dan Palestina

Kementerian Tenaga Kerja (MOM) pada tanggal 19 November mengatakan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk kemungkinan pelanggaran di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing (EFMA), Undang-Undang Agen Tenaga Kerja, atau keduanya.

Load More