SuaraBatam.id - Seorang pekerja rumah tangga dari Indonesia (18) di Singapura mengaku menambahkan zat berbahaya berupa Dettol ke dalam sirup minuman majikannya.
Mila Rindi Antika terbukti bersalah ia dijatuhi 4 bulan penjara di Singapura pada hari Kamis (9/11).
Sirup merk 'ribena' yang sudah bercampur Dettol tersebut digunakan majikannya untuk membuat minuman dan disajikan untuk tiga orang, yaitu anak laki-laki dan dua cucunya yang berusia 11 dan 10 tahun.
Mila Rindi Antika mengaku bersalah atas satu dakwaan yaitu bertindak gegabah atau lalai dengan bahan berbahaya atau berbahaya yang kemungkinan besar dapat melukai orang lain.
Pihak pengadilan setempat mengatakan pada tanggal 4 Agustus lalu, Mila mengambil sebotol Dettol dari bawah wastafel dapur dan mencampurkannya dalam jumlah yang tidak diketahui ke dalam botol minuman Ribena, sebelum menyembunyikan Dettol tersebut.
Dettol adalah merek yang membawa berbagai disinfektan antiseptik dan produk pembersih rumah tangga.
Melansir todayonline, Hakim Distrik Brenda Chua mempertimbangkan hukuman mengingat posisi Mila sebagai pekerja rumah tangga migran.
Namun, pengadilan juga menemukan fakta pelanggaran bahwa Mila tidak memenuhi standar umur untuk bekerja di negara itu.
Usia minimum untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing di Singapura adalah 23 tahun.
Baca Juga: Indonesia Malaysia dan Singapura Bertanding di Kejuaraan Internasional Pencak Silat di Kepri
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) pada tanggal 19 November mengatakan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk kemungkinan pelanggaran di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing (EFMA), Undang-Undang Agen Tenaga Kerja, atau keduanya.
Berita Terkait
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi