Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 19 November 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi Facebook. [Austin Distel/Unsplash]

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau akan mengawasi akun media sosial milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, Minggu pengawasan itu perlu dilakukan mengingat banyak informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik sering dilakukan oleh akun-akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU.

"Hoaks dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam melakukan tugas fungsi dibatasi oleh regulasi. Untuk itu, permasalahan ini harus masuk dalam ranah kejahatan dunia maya (cyber crime) dan segera ditindak," kata Syailendra di Kota Batam, Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Minggu.

Lanjut dia, Bawaslu juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tiga isu di tahun politik, yakni politik uang, netralitas ASN, serta politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pengiriman 30 Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Pantai Dangas Batam

"Ada tiga isu yang dibahas, yaitu antipolitik uang, netralitas ASN, dan politisasi SARA. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan dari Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam mengajak masyarakat agar ikut serta mengawasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Rabu (15/11), mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Universitas Internasional Batam (UIB) selaku pemantau pemilu yang terdaftar.

"Politik uang memang sebenarnya kalau dari Bawaslu ini ada pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Zainal. [antara]

Baca Juga: Tiket Pelni Rute Batam untuk Natal dan Tahun Baru Dapat Dibeli Mulai Hari Ini

Load More