SuaraBatam.id - Kerabat dan keluarga dari 30 warga yang ditangkap karena aksi demonstrasi di Rempang kecewa karena Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam menolak semua eksepsi tim advokasi para tersangka, Senin, 6 November 2023.
Putusan hakim tersebut menetapkan status tersangka bagi 30 warga Rempang dalam aksi protes pada 11 September 2023 oleh Polres Barelang.
Saat pembacaan putusan, Boy Jerry Even Sembiring, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, berdiri untuk meninggalkan sidang karena kecewa dengan hakim.
"Izin yang mulia, kami ingin meninggalkan ruang sidang. Kami percaya bahwa keadilan ada di hati yang mulia, dan kami mendoakan agar masyarakat dan rekan-rekan yang ingin shalat dapat memohon keadilan kepada Tuhan," kata Boy sambil meninggalkan ruang sidang, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Kepergian Boy dari ruang sidang diikuti oleh keluarga dan kerabat tersangka. Mangara Sijabat mengungkapkan banyak kejanggalan yang mereka temukan, mereka memilih untuk menerima hasil putusan tersebut.
"Dari 25 permohonan praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dalam template pertimbangan yang pada intinya adalah penolakan. Kami sangat menyesal atas pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Mangara.
Diberitakan sebelumnya, pembacaan hasil sidang praperadilan dalam kasus demo Rempang dibanjiri keluarga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, 6 Oktober 2023.
Keluarga terdakwa melantunkan sholawat bersama-sama sambil berdoa agar hakim memutuskan dengan keadilan seadil-adilnya, Senin, 6 November 2023.
Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi pihak terdakwa kasus demo Rempang.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Pak hakim harus bertindak seadil-adilnya dalam mengambil keputusan," ujar salah satu warga dari Rempang, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025