SuaraBatam.id - Kerabat dan keluarga dari 30 warga yang ditangkap karena aksi demonstrasi di Rempang kecewa karena Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam menolak semua eksepsi tim advokasi para tersangka, Senin, 6 November 2023.
Putusan hakim tersebut menetapkan status tersangka bagi 30 warga Rempang dalam aksi protes pada 11 September 2023 oleh Polres Barelang.
Saat pembacaan putusan, Boy Jerry Even Sembiring, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, berdiri untuk meninggalkan sidang karena kecewa dengan hakim.
"Izin yang mulia, kami ingin meninggalkan ruang sidang. Kami percaya bahwa keadilan ada di hati yang mulia, dan kami mendoakan agar masyarakat dan rekan-rekan yang ingin shalat dapat memohon keadilan kepada Tuhan," kata Boy sambil meninggalkan ruang sidang, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Kepergian Boy dari ruang sidang diikuti oleh keluarga dan kerabat tersangka. Mangara Sijabat mengungkapkan banyak kejanggalan yang mereka temukan, mereka memilih untuk menerima hasil putusan tersebut.
"Dari 25 permohonan praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dalam template pertimbangan yang pada intinya adalah penolakan. Kami sangat menyesal atas pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Mangara.
Diberitakan sebelumnya, pembacaan hasil sidang praperadilan dalam kasus demo Rempang dibanjiri keluarga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, 6 Oktober 2023.
Keluarga terdakwa melantunkan sholawat bersama-sama sambil berdoa agar hakim memutuskan dengan keadilan seadil-adilnya, Senin, 6 November 2023.
Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi pihak terdakwa kasus demo Rempang.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Pak hakim harus bertindak seadil-adilnya dalam mengambil keputusan," ujar salah satu warga dari Rempang, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar