SuaraBatam.id - Sebanyak 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam tetap menjalani sidang praperadilan.
Sidang perdana tersebut dilaksanakan di PN Kelas I A Batam pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, suasana ruang sidang tampak penuh karena dihadiri keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan solidaritas.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Di tengah pembacaan permohonan praperadilan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terlihat adanya keresahan terkait kesiapan pihak termohon, Polresta Barelang, yang tidak memberikan keterangan kepada media.
Mangara Sijabta dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan bahwa mereka berjuang untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.
"Ini merupakan perjuangan dari pada hukum dan keadilan, kita bukan bermain di jalanan, tapi kita bermain di tempat yang memang sudah disiapkan negara untuk memenuhi proses-proses hukum apakah telah memenuhi rasa keadilan," kata Mangara.
Sopandi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari pihak tergugat.
"Kami sangat menyesalkan tergugat dari Polresta Barelang yang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu," ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi di Batam Turun, Berikut Daftar Tarifnya
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
-
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya