SuaraBatam.id - Bank Indonesia meluncurkan program BI-Fast salah satunya untuk memangkas biaya transfer antar bank. Layanan ini salah satunya digunakan oleh BRI. Tentu saja dampaknya sangat siginifikan karena biaya transfer BRI ke bank lain dengan BI Fast hanya Rp2.500. Biaya ini turun drastis dari semula Rp6.500.
BI Fast bisa digunakan melalui berbagai cara, mulai dari datang langsung ke teller bank, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga bisa melalui agen. Berikut cara transfer antarbank dari BRI dengan tarif hanya Rp2500.
Cara Transfer Antarbank Tarif Rp 2500 Melalui Mesin ATM
1. Kunjungi mesin ATM sesuai rekening bank yang kamu tuju.
2. Masukkan kartu ATM dan ketik PIN ATM-mu pastikan kamu memasukkannya dengan benar.
3. Pilih menu Transaksi Lainnya.
4. Ketuk menu Transfer dan pilih opsi Antar Bank Online yang kamu tuju.
5. Masukkan kode bank tujuan + nomor rekening tujuan.
6. Pastikan nomer dan nama rekening benar lalu pilih opsi Benar.
Baca Juga: PSS Sleman Waspadai 3 Pemain Persib Bandung Ini Jelang Duel Pekan ke-17 BRI Liga 1
7. Ketuk Ya untuk konfirmasi pengiriman uang.
8. Transaksi telah berhasil dilakukan.
Cara Transfer Antarbank Tarif Rp 2500 Melalui Aplikasi Brimo BRI
1. Buka aplikasi BRImo BRI.
2. Tap menu Transfer dan ketuk bagian Rekening Tujuan.
3. Pilih tab Masukkan Baru.
Berita Terkait
-
Jelang Putaran Pertama BRI Liga 1 Berakhir, Levy Madinda Mengaku Masa Depannya di Persib Masih Suram
-
Hadapi Arema FC, Madura United Incar Puncak Klasemen Jelang Paruh Musim
-
Top Up Steam Pakai Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Makin Mudah Beli Game Baru
-
Tak Andalkan Bocoran Mantan Pemain Lawan, Persik Kediri Tetap Waspadai Persebaya Surabaya
-
PSS Sleman Waspadai 3 Pemain Persib Bandung Ini Jelang Duel Pekan ke-17 BRI Liga 1
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI