SuaraBatam.id - Penyeludupan benur lobster kembali terjadi di Kepulauan Riau, tepatnya di perairan Karimun. Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan penyeludupan tersebut yang diduga akan dibawa ke Malaysia, Selasa (24/10).
Dilansir dari Antara, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan sebanyak 123.082 ekor benur lobster yang diamankan itu diperkirakan senilai Rp19 miliar.
"Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benur lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp15.757.050.000. Kemudian, 18.035 ekor benur lobster jenis mutiara senilai Rp3.607.000.000," kata Yuli.
Bekerja sama dengan Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan BAIS TNI berawal dari Informasi adanya kapal berkecepatan tinggi tanpa nama yang memuat sejumlah kotak diduga berisi benur lobster di perairan Kuala Tungkal, Jambi.
Selanjutnya, Selasa (24/10), sekitar pukul 02.00 WIB, tim patroli laut melakukan pengejaran terhadap kapal cepat tersebut di perairan Pulau Geranting.
Saat pengejaran, kapal tersebut sempat menabrak karang hingga mengakibatkan kapal tersebut terdampar.
Tim satgas kemudian menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benur lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Dari 22 kotak yang diamankan, pihaknya menemukan 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar Rp19 miliar.
"Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian, untuk melindungi benur lobster, dilakukan pelepasliaran di perairan Timur Pulau. [antara]
Baca Juga: PM Anwar Ibrahim Berdemontrasi Bersama Rakyat Malaysia Agar Konflik Palestina Dihentikan
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah