SuaraBatam.id - Pemuda berinisial AM (22) nekat menyebarkan video syur mantan kekasihnya N (20). Pelaku kini telah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terungkap motif AM melakukan penyebaran video syur milik mantan kekasihnya karena tak terima diputus cinta oleh N. Korban sendiri diketahui merupakan salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam.
"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
Nasriadi menyebutkan, tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja disebarkan tersangkan di akun media sosial instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan.
Dia menjelaskan, video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada tanggal 12 Oktober 2023, namun tidak viral karena tengah malam.
"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," kata dia.
Namun karena korban tidak mau menerima permintaan tersangka, kemudian dia mengulangi perbuatannya itu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.
"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," katanya.
Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Maka itu dia mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Tersangka dinyatakan melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau mengunggah di media sosial lainnya selain instagram," terangnya, dimuat Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu