SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), Polda Kepulauan Riau, menggeledah kantor milik tersangka penggelapan sertifikat ruko di Batam yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan peluru tajam dan peluru karet milik tersangka penggelapan sertifikat ruko di Batam.
"Jadi saat kami melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka berinisial TJ dan J ini, kami menemukan 75 amunisi. Amunisi itu terdiri atas 50 peluru tajam dan 25 peluru karet," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hatono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Puluhan peluru yang ditemukan itu kata dia, diketahui tak memiliki izin. Namun dalam temuan peluru itu, pihaknya tidak menemukan adanya pistol, diduga dibawa atau disembunyikan oleh kedua tersangka.
"Jadi amunisi yang ditemukan itu untuk senjata api jenis pistol. Saat pengecekan hanya amunisi saja yang ditemukan, pistolnya tidak. Kami juga sudah cek izin amunisi tersebut dan tidak ditemukan," kata dia.
Dia menyebutkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan sertifikat ruko senilai Rp 19,5 miliar. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus perlindungan konsumen dengan kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
Budi menyebut keduanya dilaporkan oleh korbannya karena tak menyerahkan 10 sertifikat ruko tiga lantai di kawasan Mitra Raya 2, Kota Batam. Padahal 10 unit ruko itu telah dibayar lunas oleh korbannya.
"Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka ditetapkan DPO pada Senin (16/10) dan mereka juga melanggar undang-undang darurat dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun. Untuk dua orang tersangka itu, kami berharap mereka kooperatif untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan