SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), Polda Kepulauan Riau, menggeledah kantor milik tersangka penggelapan sertifikat ruko di Batam yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan peluru tajam dan peluru karet milik tersangka penggelapan sertifikat ruko di Batam.
"Jadi saat kami melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka berinisial TJ dan J ini, kami menemukan 75 amunisi. Amunisi itu terdiri atas 50 peluru tajam dan 25 peluru karet," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hatono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Puluhan peluru yang ditemukan itu kata dia, diketahui tak memiliki izin. Namun dalam temuan peluru itu, pihaknya tidak menemukan adanya pistol, diduga dibawa atau disembunyikan oleh kedua tersangka.
"Jadi amunisi yang ditemukan itu untuk senjata api jenis pistol. Saat pengecekan hanya amunisi saja yang ditemukan, pistolnya tidak. Kami juga sudah cek izin amunisi tersebut dan tidak ditemukan," kata dia.
Dia menyebutkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan sertifikat ruko senilai Rp 19,5 miliar. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus perlindungan konsumen dengan kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
Budi menyebut keduanya dilaporkan oleh korbannya karena tak menyerahkan 10 sertifikat ruko tiga lantai di kawasan Mitra Raya 2, Kota Batam. Padahal 10 unit ruko itu telah dibayar lunas oleh korbannya.
"Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka ditetapkan DPO pada Senin (16/10) dan mereka juga melanggar undang-undang darurat dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun. Untuk dua orang tersangka itu, kami berharap mereka kooperatif untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar