SuaraBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.
Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Batam Terus Meningkat 5 Tahun Terakhir, Ini Data dari BPS
"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.
Peninjauan yang dilakukan instansi itu mengingat warga masih meragukan janji pemerintah terkait relokasi mereka, terutama dalam hal pemberian hak-hak mereka dan ganti rugi.
"Orang biasa tinggal di tepi laut pindah ke daratan, tidak akan nyaman, dan itu tidak sesuai dengan janji BP Batam yang kami dengar sebelumnya," kata seorang warga, Junaidi.
Lebih lanjut, ia mendengar kabar bahwa ganti rugi rumah yang mereka tinggalkan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi rumah yang memiliki nilai lebih dari 120 juta rupiah. Mereka diminta untuk membayar selisihnya kepada BP Batam.
"Bagi rumah warga yang nilainya di atas 120 juta rupiah, mereka harus membayar selisihnya kepada BP Batam, ini sangat tidak wajar," tambahnya.
Baca Juga: Diduga karena Kelelahan, Belasan Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Kesurupan
Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menjelaskan bahwa jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Sebagai contoh, jika rumah warga dinilai senilai 500 juta rupiah oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai 120 juta rupiah, ditambah uang sebesar 380 juta rupiah.
"Kami akan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat akan diberikan dengan baik," kata Ariastuty Sirait.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban