
SuaraBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.
Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Batam Terus Meningkat 5 Tahun Terakhir, Ini Data dari BPS
"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.
Peninjauan yang dilakukan instansi itu mengingat warga masih meragukan janji pemerintah terkait relokasi mereka, terutama dalam hal pemberian hak-hak mereka dan ganti rugi.
"Orang biasa tinggal di tepi laut pindah ke daratan, tidak akan nyaman, dan itu tidak sesuai dengan janji BP Batam yang kami dengar sebelumnya," kata seorang warga, Junaidi.
Lebih lanjut, ia mendengar kabar bahwa ganti rugi rumah yang mereka tinggalkan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi rumah yang memiliki nilai lebih dari 120 juta rupiah. Mereka diminta untuk membayar selisihnya kepada BP Batam.
"Bagi rumah warga yang nilainya di atas 120 juta rupiah, mereka harus membayar selisihnya kepada BP Batam, ini sangat tidak wajar," tambahnya.
Baca Juga: Diduga karena Kelelahan, Belasan Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Kesurupan
Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ombudsman Yakin Biangkerok Persoalan Pelaksanaan MBG karena Anggaran Kurang
-
Semua Kantor Bakal Dijaga, Pelibatan TNI Disebut Sesuai UU Baru Kejaksaan: Keamanan Diprioritaskan!
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
-
Sebut Warga Rempang Setuju Investor Masuk, Menteri Transmigrasi: Asal Mereka Tak Digusur
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan