SuaraBatam.id - Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring menyebut pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait Pulau Rempang, Batam bertolak belakang dengan kenyataan warga setempat.
Pada konferensi pers Senin (25/09/2023), Bahlil menyebut masyarakat Rempang bersedia dipindahkan ke lokasi lain di pulau yang sama secara sukarela.
Padahal kata dia, sampai hari ini masyarakat Rempang tetap menolak dan masih bertahan di kampung-kampung mereka.
“Masyarakat tetap menolak upaya penggusuran dan rencana pembangunan pabrik kaca dibatalkan. Pernyataan Bahlil telah terjadi kesepakatan dengan masyarakat merupakan informasi yang menyesatkan. Masyarakat di lima kampung tua yang menurut Bahlil menerima relokasi, kenyataannya sampai hari ini masih bertahan menolak,” sebut Even seperti termuat dalam siaran pers WALHI Riau yang diterima pada Jumat (29/9/2023).
Lanjut dia, Bahlil mengaku telah bertemu perwakilan tokoh masyarakat Rempang dan mendiskusikan rencana relokasi masyarakat di lima kampung yang akhirnya akan dipindahkan ke kampung lain sejauh kurang lebih 3 Km.
Menurut Even, Bahlil tidak boleh mengambil keputusan hanya dari satu dua orang tokoh, bahkan tokoh yang bukan berasal dari lima kampung yang akan digusur.
Selain itu, tokoh yang diklaim Bahlil malah menyatakan hal berbeda kepada masyarakat yang berada di beberapa Posko Bantuan Hukum dan Posko Kemanusiaan.
Masyarakat menyatakan tokoh tersebut hanya mengkomunikasikan dan menyerahkan keputusan kepada masyarakat. Berbeda dengan yang disampaikan Bahlil.
“Dialog tidak pernah dilakukan, bahkan direkaman yang beredar mengabaikan suara perempuan kampung yang protes padanya. Sikap ngotot Bahlil dan klaim-kliamnya hanya membuat luka dan suasana traumatis masyarakat dan perempuan akibat tindakan represif dan intimidasi selama ini semakin dalam. Basa basi sebagai orang kampung, namun berpihak pada investasi, tidak mendengar, dan terus bertutur tanpa sandaran data yang jelas bukan adab timur, bukan adab orang kampung, bukan adab orang Melayu,” kata Even.
Baca Juga: Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau
Even juga menyampaikan, WALHI bersama tim advokasi lainnya telah bertemu dengan lebih banyak masyarakat Rempang dibanding yang dilakukan Bahlil.
“Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti penolakan yang dibuat oleh warga yang kemudian kami sebarkan melalui akun media sosial agar pemerintah dan publik tahu bahwa masyarakat tetap ingin mempertahankan kampung-kampungnya dan menolak penggusuran,” ujar Even.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen