SuaraBatam.id - Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring menyebut pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait Pulau Rempang, Batam bertolak belakang dengan kenyataan warga setempat.
Pada konferensi pers Senin (25/09/2023), Bahlil menyebut masyarakat Rempang bersedia dipindahkan ke lokasi lain di pulau yang sama secara sukarela.
Padahal kata dia, sampai hari ini masyarakat Rempang tetap menolak dan masih bertahan di kampung-kampung mereka.
“Masyarakat tetap menolak upaya penggusuran dan rencana pembangunan pabrik kaca dibatalkan. Pernyataan Bahlil telah terjadi kesepakatan dengan masyarakat merupakan informasi yang menyesatkan. Masyarakat di lima kampung tua yang menurut Bahlil menerima relokasi, kenyataannya sampai hari ini masih bertahan menolak,” sebut Even seperti termuat dalam siaran pers WALHI Riau yang diterima pada Jumat (29/9/2023).
Lanjut dia, Bahlil mengaku telah bertemu perwakilan tokoh masyarakat Rempang dan mendiskusikan rencana relokasi masyarakat di lima kampung yang akhirnya akan dipindahkan ke kampung lain sejauh kurang lebih 3 Km.
Menurut Even, Bahlil tidak boleh mengambil keputusan hanya dari satu dua orang tokoh, bahkan tokoh yang bukan berasal dari lima kampung yang akan digusur.
Selain itu, tokoh yang diklaim Bahlil malah menyatakan hal berbeda kepada masyarakat yang berada di beberapa Posko Bantuan Hukum dan Posko Kemanusiaan.
Masyarakat menyatakan tokoh tersebut hanya mengkomunikasikan dan menyerahkan keputusan kepada masyarakat. Berbeda dengan yang disampaikan Bahlil.
“Dialog tidak pernah dilakukan, bahkan direkaman yang beredar mengabaikan suara perempuan kampung yang protes padanya. Sikap ngotot Bahlil dan klaim-kliamnya hanya membuat luka dan suasana traumatis masyarakat dan perempuan akibat tindakan represif dan intimidasi selama ini semakin dalam. Basa basi sebagai orang kampung, namun berpihak pada investasi, tidak mendengar, dan terus bertutur tanpa sandaran data yang jelas bukan adab timur, bukan adab orang kampung, bukan adab orang Melayu,” kata Even.
Baca Juga: Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau
Even juga menyampaikan, WALHI bersama tim advokasi lainnya telah bertemu dengan lebih banyak masyarakat Rempang dibanding yang dilakukan Bahlil.
“Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti penolakan yang dibuat oleh warga yang kemudian kami sebarkan melalui akun media sosial agar pemerintah dan publik tahu bahwa masyarakat tetap ingin mempertahankan kampung-kampungnya dan menolak penggusuran,” ujar Even.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Stok BBM RI Tersedia Hanya 20 Hari Kedepan Imbas Konflik Timteng, Bahlil: Aman Sampai Lebaran!
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen