SuaraBatam.id - Pemerhati isu lingkungan dan HAM yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Akademisi dari UGM menyampaikan fakta dan sikapnya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi target pemerintah di tahun 2024, salah satunya Rempang Eco-City.
Menurut Pemerhati isu lingkungan dan HAM ini berbagai proyek strategis nasional seyogianya tidak menggusur keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penjaga lahan dan lingkungan setempat.
Bahkan tidak jarang perjuangan untuk mempertahankan wilayah adat dan penghidupannya, justru mengancam keselamatan mereka.
Data laporan Global Witness (2023) mencatat bahwa terhitung dari tahun 2012 hingga tahun 2022, terdapat setidaknya 1.910 pejuang lingkungan dan keadilan iklim yang terbunuh di seluruh dunia. Selama tahun 2022, setidaknya terjadi 16 kasus pembunuhan terjadi di kawasan Asia dan 3 diantaranya berasal dari Indonesia. Mereka terbunuh karena berusaha mempertahankan wilayahnya dari alih fungsi lahan untuk keperluan industri.
Sementara konflik masyarakat adat Rempang versus negara dan investor yang saat ini sedang berlangsung, berpotensi menambah panjang daftar korban pejuang lingkungan.
Konflik ini dipicu oleh eksekusi Rencana Proyek Rempang Eco-City sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Permenko Bidang Perekonomian RI No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator RI No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.2
Sebanyak 7.500 orang penduduk Rempang, termasuk Masyarakat Adat Tempatan dari 16 kampung Melayu Tua yang dihuni oleh Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang sudah sejak lama mereka huni dari zaman leluhurnya.
Bahkan proses pemindahan diberi waktu sangat cepat. Sampai dengan akhir September 2023, mereka harus pindah ke tempat relokasi sementara yaitu rusun-rusun, sedangkan rumah yang dijanjikan sebagai pengganti belum rampung.
“Konflik Rempang mengakibatkan luka yang sangat besar bagi masyarakat di sana, khususnya Masyarakat Adat Tempatan yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1834. Tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat juga menimbulkan trauma mendalam pada anak-anak. Kami menyoroti tindakan pemerintah tanggal 12 September, di mana aparat merelokasi secara paksa empat kampung di Pulau Rempang yaitu Kampung Sembulang, Tanjung Banun, Dapur Enam, dan Pasir Panjang. Sedikitnya, relokasi tahap pertama tersebut akan memindahkan 700 keluarga yang bermukim di empat kampung yang luasnya 2.000 hektar,” jelas Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat, Divisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dari rilis yang diterima suarabatamid, 20 September 2023.
PSN Rempang Eco-City seolah mengabaikan hak-hak yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Tempatan dengan tidak adanya pengakuan atas keberadaan mereka yang sudah lama mendiami wilayah tersebut.
Sebagai masyarakat adat yang sudah mendirikan kampung di Pulau Rempang, sebetulnya penghidupan dan hak mereka sudah dijamin dalam SK Walikota Batam Nomor: KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam pada pasal 21 ayat 4.
Ferry menegaskan bahwa Masyarakat Adat Tempatan yang terdampak proyek ini akan mengalami kerugian seperti kehilangan sejarah kehidupan, ikatan sosial sesama warga, ikatan ekonomi termasuk hilangnya mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan peladang yang telah berlangsung secara turun temurun.
“Saya melihat fenomena kejahatan kemanusiaan terjadi kepada masyarakat adat dengan adanya tindak kekerasan dan pemaksaan untuk direlokasi. Hal ini berpotensi menghilangkan identitas Masyarakat Adat Tempatan itu sendiri. Sudah pasti relokasi tersebut tidak cocok. Pemerintah terlalu memaksakan kalau memindahkan masyarakat rempang dari habitat alaminya di sekitar pesisir ke rusun-rusun lingkup perkotaan. Karena itu, saat ini muncul solidaritas dari Suku Melayu lainnya dari Riau, Sumatera, dan Kalimantan untuk membela hak Masyarakat Adat Tempatan. Sudah seharusnya dukungan dari Masyarakat Adat lainnya ini menjadi pertimbangan dari pemerintah terhadap keberlanjutan proyek Eco-City,” lanjut Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, Masyarakat Adat Tempatan memiliki nilai sejarah yang kaya, sistem sosial yang menjaga alam tetap lestari, serta sudah sejak dulu berkontribusi dalam menjaga ekosistem pantai. “PSN malah melegalkan upaya perusakan lingkungan melalui pembangunan industri kaca yang akan merusak ekosistem kelautan,” kata Ferry.
Rempang adalah Kawasan Konservasi
Berdasarkan catatan WALHI ada kekeliruan prosedur dalam kasus Rempang sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Tag
Berita Terkait
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
COP30 Brasil, DPD RI: Dunia Butuh Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam